Jasmiwardi Belum Juga Dieksekusi
MERANGIN, Eksekusi terhadap mantan kadis PU Merangin Jasmiwardi yang terlibat kasus korupsi jembatan Sungai Nyelai, hingga pekan ketiga bulan ini belum juga dilakukan oleh kejaksaan Negeri Bangko.
Padahal rekanya yang juga terlibat kasus yang telah di eksekusi dipekan kedua bulan ini dengan datang menyerahkan diri kepada kejaksaan Negeri Bangko.
Dari data yang dihimpun harian ini, semenjak dilayangkan surat panggilan eksekusi terhadap Jasmiward dua pekan lalu. Tiba-tiba Jasmiwardi dikabarkan, menderita sakit jantung. Keterangan terpidana tersebut, mengalami sakit jantung diketahui setelah kuasa hukum terpidana Ramli Taha menghubungi Pihak Kejaksaan Negeri Bangko.
Kepala kejaksaan Negeri Bangko Sri Resaptini, melalui Kasi Intel Francisco, mengatakan dalam pekan ini pihaknya akan mengecek kebenaran isi surat yang dilayangkan oleh kuasa hukum terpidana. Jika memang benar terpidana sakit, kejaksaan akan membuktikan hasil kesehatan terpidana melalui dokter yang disiapkan oleh pihak kejaksaan.
“Kita akan cek hasil pengobatan dokter terpidana dengan dokter yang kita siapkan. Dengan pengecekan tersebut, kita baru mengatahui bagaimana sebenarnya kondisi terpidana, layak atau tidak untuk di eksekusi,” ujar Francisco.
Ditanya apakah saat pemberitahuan terpidana sakit, dilampirkan surat terpidana sakit dari dokter? “Memang tidak dilampirkan, justru itulah saat sedang dilakukan proses kebanaran surat yang dilayangkan. Saat pengecekan tersebut sedang berjalan,” jawab Francisco.
Diugkapkan Francisco, memang terpidana akan bersikap koopertaiv untuk menjalni eksekusi, atau jika sudah sembuh total. Namum pihaknya tidak tergantung dengan kuasa hukum dan hasil pemeriksaan dokter yang disiapkan terpidana untuk melakukan eksekusi. Apabila hasil dari dokter yang disiapkan oleh kejaksaan menyatakan kondisi kesehatan terpidana sudah baik dan layak untuk di eksekusi, makanya eksekusi segera dilakukan.
Terpisah Kuasa Hukum Terpidana, Ramli Taha saat dikonfirmasi harian ini menegaskan kondisi Jasmiwardi belum pulih. Direncanakan, hari ini ia akan menjalani operasi dirumah Sakit Harapan Kita di Jakarta.
“Beliau memang shok, dan besok (hari ini,red) dokter akan memastikan pakah beliau akan dioperasi atau tidak, semuanya tergantung dengan kesehatan beliau. Jika tidakpercaya silahkan cek ke rumash sakit harap kita di Jakarta,” ujar Ramli Taha.
“Memang kita belum meberi reka medis kepada jaksa beberapa waktu lalu, karena belum sempat, akan tetapi kita tetap koordinasi. Sekarang ini, rekamedis, foto, dan segala hal tentang beliau sakit sudah kita pegang, hanya saja belum sempat menyerahkan kepada jaksa,” ungkap Ramli Taha.
Untuk diketahui, Jasmiward akan di eksekusi berdasarkan, setelah turunyan surat makahmah agung. Dalam surat tersebut, terpidana Jasmiwardi dan Sugeng divonis dua tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 60 juta. Vonis yang diberikan ditingkat kasasi tersebut, dua kali lipat dari vonis yang diberikan ditingkat pengadilan Negeri Bangko, yakni satu tahun penjara dan denda.
sumber: je