Legalitas PAW Dua Dewan Dipertanyakan
SAROLANGUN, Dua orang Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun Suparmin dan H Slamet Kastalo mempertanyakan legalitas peresmian pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang akan dilakukan terhadap mereka. Sebab mereka menilai pergantian tersebut sanggat janggal.
Suparmin, kepada media ini Rabu sore (25/9) mengatakan, PAW terhadap dirinya dan H Slamet Kastalo belum bisa dilaksanakan. Sebab sampai saat ini belum ada jawaban atas surat yang dilayangkan Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Susi Apriyanti kepada Gubernur Jambi dengan nomor 171/115/DPRD tertanggal 29 Agustus 2013. Surat tersebut berisikan permohonan petunjuk teknis pelaksanaan PAW terhadap Suparmin dan H Slamet.
Menurut Suparmin, surat tersebut dilayangkan Ketua DPRD kepada Gubernur, dikarenakan adanya surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional: Nomor 078/SP/DPP-PPRN/VIII/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang pembatalan pengajuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun atas nama H Slamet Kastalo dan Suparmin.
“Sampai sekarang surat dari Ketua DPRD kepada Gubernur terkait petunjuk teknis PAW belum ada jawaban dari gubernur, kok sudah mau dilaksanakan peresmian PAW,” ujarnya.
Menurut Suparmin, PAW dirinya dan Suparmin sudah tidak bisa dilakukan lagi, sebab sudah jelas-jelas surat dari DPP PPRN tanggal 28 Agustus 2013 tentang permintaan pembatalan PAW terhadap dirinya dan Slamet Kastalo. “Surat resmi dari DPP sudah menyatakan pembatalan permohonan PAW saya dan H Slamet,’’ tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Anggota DPRD Sarolangun dari Partai PPRN H Slamet dan Suparmin akan di PAW. Namun sebelum dilaksanakannya peresmian PAW turun surat dari DPP PPRN yang isinya meminta pembatalan pengajuan PAW-nya.
sumber: je