DUGAAN KECURANGAN : Para pendemo yang meminta agar dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Kerinci diusut tuntas.

Pendemo Minta Kecurangan Pilkada Diusut

Posted on 2013-09-27 07:45:00 dibaca 3317 kali
KERINCI, Ratusan orang berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kerinci kemarin (26/9). Pendemo minta pengusutan dugaan kecurangan dalam Pilkada Kerinci.

Sebelum mendatangi gedung dewan, para pendemo yang didominasi kaum hawa ini berkumpul di lapangan Merdeka Sungaipenuh. Tampak para pendemo membawa poster bertuliskan Kerinci diambang kehancuran, kami tidak mau dibodohi, jangan seenaknya memindahkan PNS dan PNS digaji. Para pendemo dijaga ketat oleh pihak kepolisan, bahkan kendaraan water canon disiagakan.

Dalam orasinya pengunjukrasa menyampaikan, agar kecurangan Pilkada diusut tuntas. Demonstran juga menilai paska Pilkada banyak PNS yang dimutasi dan tenaga honorer diberhentikan. “PNS bukan babu politik Bupati,” ujarnya.

Para demonstran diterima oleh Ketua DPRD Kerinci Liberty dan beberapa anggota DPRD Kerinci.
Pantauan dilapangan, situasi sempat memanas, karena pendemo sempat adu mulut dengan Liberty. Akhirnya beberapa utusan pendemo melakukan pertemuan dengan anggota dewan.

Saat pertemuan tersebut, Heri purwanto juga menyebutkan, jika ada saksi masyarakat silahkan melapor ke Panwas. “Jika ada tindakan pidana, silahkan lapor ke Panwaslu,” ujarnya.

Mengenai PNS bukan babu Politik Bupati, Heri mengatakan, memang betul PNS tidak boleh berpolitik.

Tasmiludin SH, utusan pendemo mengatakan, pihaknya keberatan atas kecurangan pada Pilkada Kerinci. Menurutnya kecurangan itu sudah terstruktur dan massif. “Kadis mengarahkan PNS dan guru-guru. Tidak memilih dipindahkan ke plosok. Bagaimana nasib rakyat Kerinci dimasa yang akan datang kalau seperti ini,” bebernya.

Abul As, utusan pendemo lainnya juga meminta dewan mendorong proses hukum di MK. “Kita minta dewan buat pernyataan sikap dewan bantu rakyat Kerinci dengan membuat rekomendasi ke MK,” katanya.

Kapolres Kerinci, AKBP Abdul Mun’I’m yang juga hadir dalam pertemuan itu mengatakakn, MK tidak bisa diinterpensi. Kalau memang ada pelanggaran administrasi laporkan ke Panwas, kalau terkait pidana ke Gakkamdu dan sengketa Pilkada ranahnya di MK. “Bukti-bukti sampaikan ke penggugat. Kalau minta rekomendasi dewan ke MK, ada anggapan MK diinterpensi,” ucapnya.

Pertemuan mensepakati dewan membuat pernyataan sikap yang isinya tidak terima dengan hasil perhitungan suara. Karena kecurangan, maka DPRD akan memanggil pihak Panwaslu untuk meminta pengusutan kecurangan. Kemudian PNS bukan babu politik Bupati, dewan akan memanggil Sekda dan BKD untuk menanyakan hal tersebut.

sumber: je
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com