SIDANG : Sidang Kode Etik terhadap Briptu Dodi, oknum polisi penembak wartawan Trans7 menggunakan senjata gas air mata.

Briptu Dodi Divonis 21 Hari Penjara, Wartawan Trans7 Siap Gugat Pidana

Posted on 2013-09-28 10:45:00 dibaca 3550 kali
Briptu Dody Eriyansyah oknum polisi yang menembak wartawan Trans7 Nugroho Kusumawan alias Anton menggunakan senjata gas air mata divonis 21 hari kurangan dalam sidang kode etik, Jumat (27/9).

Bertindak sebagai hakim ketua Wakapolresta Jambi AKBP Yudha SB dengan didampingi oleh dua hakim pendamping Kompol Witry Hariyono dan Kompol Mulyadi.

Sidang yang dimulai pada pukul 09.30 ini dihadiri oleh keluarga Anton, dan para sahabat Anton yang mendampingi saat dilaksanakan sidang. Banyak kesaksian yang dijelaskan oleh kedua belah pihak,

Kepada hakim Briptu Dody mengakui melakukan penembakan disaat adanya demo di depan Kantor DPRD Jambi beberapa waktu lalu dan dikatakannya pada saat itu secara tidak sengaja ia menembakkan senjata yang ia pegang.

"Pada saat itu aksi mulai memanas, pendemo melakukan provokasi dengan dan terjadi dorong mendorong, saya ikut dorong mendorong dengan massa," ujar Dody.

Beberapa Saat setelah dorong-dorongan kata Dody, senjata gas air mata yang dia pegang berada ditangan kirinya, lalu  menggunakan tangan kanan untuk dorong mendorong.

"Namun pada waktu itu ada yang mendorong saya dari belakang, saya tak tahu siapa orangnya. Lalu tak sengaja terjadi tembakan," ujar Dody.

Setelah Briptu Dody  mengaku tidak mengetahui jika saat itu senjata gas air mata yang dipegangnya sudah mengeluarkan tembakan.

"Saya merasakan mata pedih, lalu saya ke mushola mencuci mata, lalu datang Bu Purwati, beliau bilang senjata gas air mata yang saya pegang sudah mengeluarkan tembakan," jelasnya.

Namun Briptu yang sudah bertugas menjadi Polisi sejak 5 tahun silam ini tidak mengetahui cara menggunakan senjata gas air mata yang dibawa olehnya. Saat ditanyakan majelis hakim ia pun mengetahui mengisi amunisi tersebut melihat-lihat saja dari teman-temannya.

"Belum pernah tau cara menggunakan dan memasukkan amunisi ke senjata, hanya saya melihat dari teman-teman jadi tau dari teman," ungkap pria kelahiran betung ini.

Sementara itu dari pihak korban juga memberikan kesaksiannya saat terjadinya kejadian itu. Bahwa pada saat itu ia berada dikerumunan massa yang tidak jauh dari teman-teman wartawan lainnya.
"Waktu kena itu saya seperti dilempar pake batu bata, saya langsung ngucap dan meminta tolong teman saya," ujarnya.

Selain itu ia  menceritakan akibat penembakan yang dialaminya, ia menderita cacat dan tidak bisa bekerja dengan baik. Tidak berharap banyak Wartawan Trans7 ini  meminta agar selain menyidangkan secara etik dan disiplin, Dody juga diproses secara hukum pidana.

"Saya mohon Pak Hakim saya meminta keadilan. Yang saya pahami, ini adalah pidana bukan delik aduan karena kejadiannya di tempat umum," ujar Anton.

Dan akhirnya dimana saat hakim menjatuhi hukuman berupa. Dody dihukum kurungan selama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, mutasi jabatan,  dan teguran tertulis.

Yang pada sebelumnya dituntut oleh pihak penuntut sebanyak tujuh tuntutan yaitu Penempatan di tempat kusus selama 21 hari, penundaan kepangkatan.
penundaan gaji berkala satu tahun, Mutasi demosi, Penundaan pangkat,teguran tertulis, dan Pembebasan tugas.

Terhadap putusan tersebut, Briptu Dodi menyatakan menerimanya. Usai persidangan, Briptu Dodi juga langsung menyalami dan menyampaikan permintaan maaf kepada Anton dan istrinya.

Terlihat keluarga anton menyesalkan atas keputusan tersebut, dan itu dinilai hukumannya terlalu ringan.

"Hukuman ini terlalu ringan. Hanya dihukum cuma kayak gitu, sementara akibat yang diperbuat suami saya harus cacat dan tidak bisa bekerja dengan baik," ujar Niken, istri Anton.

Duduk di barisan paling depan di kursi pengunjung, Anton nampak meneteskan air mata mendengar pembacaan vonis yang sangat ringan ini.

Saat ditanyakan kepada anton seusai sidang ia berpendapat ia tak mendapatkan keadilan bahwa seharusnya ini bukan delik aduan, yang korban harus melapor.

"Seharusnya reskrim harus segera melakukan penelusuran yang lebih jauh untuk kasus pidananya, karena akibat yang briptu lakukan saya cacat seumur hidup, dan hukuman itu sudah saya prediksi dan saya harap ada keadilan lebih lanjut untuk saya,"ujar Anton.

Ditegaskan Anton, dirinya berencana mengadukan secara pidana Briptu Dody.

“Saya akan kominikasi dengan pihak legal perusahaan saya, dan saya berencana mengadukan secara pidana,”jelas Anton.

sumber: je
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com