AKAD NIKAH: Tersangka kasus pemerkosaan Manaher menikahi ML di mesjid Arrahman Mapolres Bungo, Selasa (8/10).
Mahar Rp 400 Ribu, Kembali Dibui Usai Ijab Qabul
Manaher, tersangka kasus pemerkosaan yang kini mendekam di sel Mapolres Bungo, akhirnya memilih menikahi ML, korban pemerkosaan itu. Menariknya, ijab qabul itu dilakukan di mesjid Arrahman Polres Bungo, tidak jauh dari sel tempat ia ditahan.
PEREMPUAN berkerudung warna merah maron, dipadu baju warna pink, terlihat berada di Masjid Arrahman Polres Bungo, Selasa (8/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Perempuan itu ditemani beberapa orang keluarga besarnya.
Perempuan itu tak lain adalah ML. Korban kasus perkosaan yang dilakukan oleh Manaher yang kini mendekam di sel Mapolres Bungo. ML sendiri tengah hamil 4 bulan. ML bersama keluarganya sengaja datang ke mesjid yang berada dalam komplek Mapolres Bungo itu untuk menjalankan prosesi akad nikah. Manaher bersedia menikahi ML.
Tak lama berselang, Manaher sang pengantin lelaki datang dengan dikawal beberapa orang anggota Polres Bungo. Dia digiring dari ruang tahanan menuju ke mesjid. Sedangkan ML bersama penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) sudah menunggu.
Saat prosesi akad nikah berlangsung, Hudayah, ibu dari mempelai perempuan terlihat menangis di sudut bagian dalam masjid Arrahman. Hudayah, juga di dampingi putra lelakinya yang masih berusia belasan tahun, suami dan beberapa orang keluarga lainnya. Perempuan ini tak sanggup menahan air matanya, melihat prosesi akad nikah putri kesayangannya yang dilangsungkan di masjid Arrahman, Polres Bungo tersebut.
Melihat putri kesayangannya bisa bersanding dengan seorang laki-laki tentulah menjadi idaman bagi seorang ibu. Namun, kenyataan pahit harus dihadapi perempuan ini. Akad nikah yang dilakukan secara sederhana ini merupakan upacara sakral yang terpaksa harus dilangsungkan. Hal itu juga dikarenakan pemerkosaan dan menyebabkan anaknya itu hamil empat bulan.
Perempuan ini terus tertunduk melihat putrinya ML dinikahi oleh seorang pria yang nota bene sudah memiliki istri. Namun, bukan itu yang lebih menyakitkan bagi dirinya, lelaki yang mengucapkan ijab qabul tersebut adalah seorang yang kini jadi tersangka, karena perbuatanya melakukan pemerkosaan terhadap putrinya, dan kondisi putrinya sendiri kini sudah hamil empat bulan akibat lelaki tersebut.
Proses akad nikah yang dipimpin oleh KUA Kecamatan Pasar ini dengan wali dari pihak laki-laki diwakili oleh wali hakim. Dengan terbata-bata, mempelai laki-laki harus berulang kali mengucapkan ijab qabul. Bukan hanya dua tiga kali, mempelai harus mengulang hingga enam kali sebelum saksi mengatakan sah.
“Pelan-pelan dulu ngucapinya, dan coba ulangi lagi secara lancar. Jangan terburu-buru, yang penting bisa menirukan apa yang saya ucapkan,” ujar Mahdim, penghulu dari KUA Kecamatan Pasar Muara Bungo kepada mempelai pria.
Sedangkan, mempelai perempuan yang memiliki keterbelakangan mental ini terlihat cukup santai ketika proses akad nikah. Setelah prosesi akad nikah, dimana mempelai pria memberikan mahar sebesar Rp 400 ribu kepada mempelai perempuan. Kemudian, sang mempelai pria langsung digiring kembali ke sel Mapolres Bungo. Sedangankan mempelai perempuan, didampingi sang ibu langsung pulang ke rumah. Prosesi ijab qabul selesai.
Untuk diketahui, Manaher alias Her bin Syahril (30) warga Dusun Koto Jayo, Kecamatan Tanah Tumbuh, itu tega memperkosa gadis dengan keterbelakangan mental. Tidak hanya satu kali, perkosaan dilakukan berulangkali hingga gadis gila berinisial ML (22) tersebut hamil.
Ditemui di Mapolres Bungo beberapa waktu lalu, pelaku mengatakan perbuatan asusila tersebut pertama dilakukan bulan April lalu. Ia melakukanya pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah perbuatannya yang pertama berjalan dengan mulus, pelaku kembali menyetubuhi korbannya pada bulan Mei. Kemudian dilakukan pada bulan Juni lalu.
"Setelah itu saya tidak pernah melakukannya lagi," ujar Manaher.
Dikatakan pelaku, rumah gadis yang mempunyai keterbelakangan mental itu hanya berjarak beberapa meter saja. Karena keluarganya bertetanggaan. Hal itu yang memudahkan perbuatan pelaku untuk menyetuhi korbannya.
Kasus ini terungkap oleh keluarga korban setelah melihat anak gadisnya berubah. Perubahan anak gadinya membuat orang tua korban curiga dengan mengembangnya badan anaknya. Setelah ditelusuri dan diselidiki, akhirnya korban mengaku bahwasanya dirinya telah hamil 4 bulan.
Penulis : FATHUL MUBARAK/JE