Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pasangan Adirozal-Zainal Abidin dengan nomor 125/PHPU.D-XI/2013 dan mementahkan hasil Pilkada Kerinci yang dimenangi pasangan Murasman-Subir Dahlan.
Hasil Pleno KPUD
(Total 16 Kecamatan)
Murasman-Zubir : 46.255
Adirozal-Zainal : 44.474
Murasman Unggul : 1.781 suara
Perolehan Suara di Sitinjau Laut dan Siulak Mukai
Pasangan Calon | Sitinjau Laut | Siulak Mukai
Adirozal-Zainal Abidin | 1.745 | 1.715
Murasman-Zubir Dahlan | 2.142 | 5.837
Perolehan Suara Minus Sitinjau Laut dan Siulak Mukai
Adirozal-Zainal Abidin = 41.014
Murasman-Zubir Dahlan = 38.276
Selisih Suara = 2.738
Inti Putusan MK
-- Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jambi untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilukada Kerinci Tahun 2013 di seluruh TPS di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut
-- Melakukan proses seleksi ulang terhadap seluruh anggota PPK, anggota PPS, dan anggota KPPS di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut
-- Melaporkan kepada MK hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan diucapkan