Provinsi Terima Rp 36 M, Dana Bagi Hasil Pajak Rokok 2014
Pemprov Jambi dipastikan akan menerima dana segar senilai Rp 36 M pada Januari 2014 mendatang. Dana tersebut merupakan bagi hasil pajak rokok dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jambi, Amir Sakib mengatakan, jumlah tersebut berdasarkan perhitungan rasio penjualan rokok di provinsi Jambi.
Menurutnya, dari data yang ada, sebanyak 1, 33 persen penduduk Jambi merupakan perokok.
‘‘Ini kita dapat berdasarkan rasio penduduk tahun terakhir dari BPS. Diperkirakan provinsi menerima Rp 36 miliar (M),’‘ katanya.
Dia mengatakan, pada 2014 mendatang, pajak rokok akan diserahkan ke daerah. Sehingga, potensi PAD untuk Provinsi Jambi akan bertambah. ‘‘Pajak ini kan berdasarkan perhitungan dari label cukai rokoknya. Terhitung 1 Januari 2014 (diserahkan, red). Sekarang baru sosialisasi,’‘ katanya.
Selain Provinsi, yang bakal menerima pajak tersebut adalah kabupaten/kota. ‘‘Perhitungan pajak rokok ini menunggu dari departemen keuangan, direktur pajak daerah dan retribusi daerah,’‘ ujarnya.
Dikatakannya, pada pertemuan dengan 17 Kepala Dispenda dan juga perusahaan rokok di pulau Jawa, Provinsi Jambi menurut Amir Sakib, bakal menerima pemasukan pajak rokok sebesar Rp 36 miliar.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Syahrasaddin mengatakan, agar penerimaan dari pajak rokok tersebut bisa digunakan untuk dalam hal yang bermanfaat. ‘‘Pajak itu nanti misalnya bisa untuk bikin tempat merokok yang tidak mengganggu kepentingan publik, atau juga untuk program pencegahan merokok misalnya,’‘ cetusnya.
Selain pajak rokok, Pemprov saat ini juga tengah menggagas untuk penerimaan pajak dari Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Provinsi Jambi. ‘‘Sedang digodok Perda untuk orang asing, kita akan laksanakan sosialisasi dulu sudah itu baru pelaksanaan,’‘ tambah Amir Sakib.
Pajak tersebut, katanya, bakal diberlakukan untuk orang asing yang bekerja di Jambi. Diperkirakan dari pajak tenaga kerja asing di Jambi tersebut mampu menambah kas daerah hingga Rp 2 miliar.
sumber: je