Yuninta Mangkir Dari Pemeriksaan, Kasus Dugaan Korupsi Dana BKMT Tahun 2008-2010
MUARABULIAN, Istri Mantan Bupati Batanghari, Yuninta Asmara mangkir dari pemanggilan penyidik Polres Batanghari, Jumat (25/10). Yuninta yang merupakan tersangka Kasus Dana BKMT di Setda Batanghari Tahun 2008-2010 yang merugikan Negara sebanyak 4,9 M, sejatinya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Muhammad Fajar Gemilang, ketika dikonfirmasi harian ini di ruang kerjanya membenarkan bahwa istri mantan Bupati Batanghari tersebut mangkir dari panggilan Tim Penyidik Polres Batanghari. "Setelah melakukan koordinasi dengan pengacaranya, pengacaranya hanya bilang nunggu sebentar, namun hingga sekarang belum juga datang,"ujar Kasat Reskrim Jum'at (25/10).
Dikatakannya, hingga sejauh ini belum ada alasan yang jelas dari pengacara atas ketidak hadiran Yunita Asmara dari panggilan Penyidik. "Sejauh ini Belum ada alasan yang bisa diterima bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama,"ungkap Kasat.
Namun dijelaskan Kasat, ini panggilan pertama setelah ditetapkan jadi tersangka, dan pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat untuk panggilan kedua. "Panggilan Yang kedua secepatnya akan kita laksanakan, minggu depan kita layangkan,"pungkasnya.
Sementara itu, Yuninta hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Nomor ponsel yang biasa digunakan tidak bisa dihubungi.
Untuk kita ketahui, dalam perkara korupsi uang makan minum, Polres Batanghari telah menerima angka kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jambi. Jumlah kerugian negara sebesar Rp 4,9 M. Termasuk di dalam angka kerugian itu uang Rp 790 juta yang dialirkan ke organisasi BKMT, di bawah pimpinan Yuninta Asmara.
Aliran dana sebesar Rp 790 juta inilah yang menjerat Yuninta Asmara, Erpan, Ida Nursanti dan Zulfikar ditetapkan sebagai tersangka. Kempat tersangka ini dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana yang masuk ke organisasi yang dipimpin oleh Yuninta Asmara.
sumber: je