Lurah Mayang Masih Ditahan

Posted on 2013-10-27 11:05:00 dibaca 2790 kali
Terkait kasus dugaan penerbitan surat keterangan sporadik palsu atas lahan di RT 42 Kelurahan Mayang Mangurai yang masih disengketakan, tersangka lurah Mayang Mangurai Mazwar sampai saat ini masih ditahan penyidik Polres Muaro Jambi.

Walaupun pihak Mazwar telah mengajukan penangguhan penahanan. Namun hingga saat ini, belum dikabulkan oleh pihak Polres Muaro Jambi.

Suhaimi Ali Hamzah, penasehat hukum Mazwar saat dikonfirmasi Sabtu (26/10) mengatakan bahwa pihak Polres Muaro Jambi tetap menahan Mazwar. "Sampai hari ini masih ditahan. Belum ada perkembangaan baru," kata Suhaimi.

Diberitakan sebelumnya, Mazwar ditahan karena dianggap menerbitkan surat keterangan sporadik atas lahan yang berada di wilayah Muaro Jambi. Sementara itu Mazwar mengatakan lahan tersebut masih di wilayah Kota Jambi.

Camat Kota Baru dan salah seorang Staf Ahli Walikota Jambi juga ikut memberikan jaminan agar penahanan Mazwar ditangguhkan. Namun sejauh ini tetap belum dikabulkan.

sumber: je
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com