Konsumen Sabu Pulau Pandan Ditangkap
Polisi Polresk Jambi Timur berhasil menangkap dua dari tiga orang pria yang sedang melakukan pesta narkoba. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB, Kamis (24/10) di sebuah rumah bedeng, Lorong Kapak handil, Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
Kedua pelaku tersebut adalah Erik (29) warga Simpang Kawat Rt 30 Lorong Kapak, Kecamatan Jelutung dan temannya Firman (33) warga jalan Halmahera, Handil Jelutung. Satu Pelaku yang berhasil kabur atas nama Rahmad.
Ketiganya, adalah konsumen tetap Bandar sabu di daerah Pulau Pandan (Legok).
Tersangka saat diwawancarai sejumlah wartawan ia mengakui memakai narkoba. Dijelaskannya narkoba jenis sabu yang di konsumsi bersama tiga rekannya itu di beli patungan.
"Sabu di beli dari pulau pandan, kurang lebih setahun saya makai mas. Suntuk bae. Kami beli satu Paket 100 dan dipakai bertiga. Belin nya pun kami patungan," ujar pria yang mengaku pengangguran itu.
Dijelaskan Erik, saat memakai narkoba, rumah milik temannya itu dalam keadaan kosong, ditinggal seluruh anggota keluarga ke Jakarta.
Erik mengatakan, penangkapan terjadi karena ulah rekannya sendiri yang berkhianat. "Kami dijebak pak, ada kawan yang tidak senang," tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Jambi timur, Kompol M. Zuhairi, ST mengatakan hasil tes uruine dilakukan kepada dua pelaku hasil positif."Dari penggerbakan juga ditemukan ganja 3 linting. Perlengkapan alat hisap. Untuk pemeriksaan unine dua pelaku positif mengosumsi narkoba," tambahnya.
Dilanjutkan M. Zuhairi, atas tindakan dilakukan mereka akan dikenakan undang-undang narkotikan No35 tahun, Pasal 112 dan 114 dimana ancaman 12 hingga 20 tahun penjara.
sumber: je