Komjen Pol Anang Iskandar, Kepala BNN Prov Jambi. (Foto: Aldi Saputra)

Kepala BNN Jambi: Kasus Akil Mochtar Kurang Barang Bukti

Posted on 2013-11-04 20:25:00 dibaca 3213 kali
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Prov Jambi, Komjen Pol Anang Iskandar, menilai kasus Narkoba yang menimpa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, bukti yang ditemukan KPK sangat sedikit. Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh.
 
Menurut Anang, jika polisi dan penyidik menangkap pengguna Narkoba dan ditemukan barang bukti di TKP berupa 1 gram shabu, 8 butir ekstasi, dan 5 gram ganja, maka pengguna tidak dapat dihukum. Sebab, menuntut MK bisa dianggap membawa kepentingan lain dan itu wajib untuk dilakukan rehabilitasi.

Ia tambahkan, Narkoba saat ini makin merajalela. Untuk memberantasnya dia megharapkan semua pihak saling kerja sama. Saat ini Narkoba sudah merasuki semua profesi, mulai pelajar, Polri, swasta, dan PNS ikut juga menyalahgunakan Narkoba.

Anang sangat setuju jika pengedar Narkoba mendapatkan hukuman seberat-beratnya. "Saya sangat setuju, jika bandar divonis seberat- beratnya. Walaupun aparat yang melakukan, sama hukumannya. Bandar ini perlu diberantas”, ungkapnya.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com