Anak SD Dicabuli Berulangkali di Tebo
MUARATEBO, Malang nian nasib gadis kecil sebut saja Bunga, yang saat ini masih duduk di bangku SD kelas IV di salah satu SD Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Meski masih belia, ia sudah jadi korban kebuasan nafsu syahwat SR (55) warga desa Rimbo Mulyo Kecamatan Rimbo Bujang.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun harian ini, Bunga dicabuli oleh SR pada Kamis (31/10) sekitar pukul 9.30 WIB atau pada jam istirahat Sekolah.
Menurut keterangan Kepala Sekolah, saat itu, korban terlihat dari arah rumah pelaku yang hanya berjarak 100 meter dari lokasi sekolah. Sesampainya di kelas, korban tiba-tiba menangis. Kemudian, kepala sekolah yang tak mau disebutkan namanya itu, memanggil korban untuk ke ruangan.
Setelah ditanya berulang kali, korban akhirnya menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. “Awalnya saya melihat korban kok dari arah rumah pelaku dan sampai di kelas menangis, akhirnya saya ajak ke ruangan dan saya tanyain, ternyata korban menceritakan semuanya kalau korban dicabuli oleh pelaku. Kalau pengakuan korban, katanya hal seperti ini sudah dilakukan berulang kali dalam setahun,” beber Kepala Sekolah.
Pada Jumat malam (1/11), pihak sekolah berkoordinasi dengan Kepala Desa, dan warga setempat termasuk orang tua korban untuk membahas langkah apa yang harus diambil atas kejadian tersebut. “Akhirnya malam itu juga, lanjut Kepala Sekolah, orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Rimbo Bujang,”tukas Kepala Sekolah.
Dilain tempat, Kapolres Tebo AKBP Indra Rathana melalui Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Feby Harianto saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Rimbo Bujang guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (2/11) malam dirumahnya, dan saat ini pelaku mendekam di Polsek Rimbo Bujang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya,” kataFeby.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan keterangan pelaku, ia sudah melakukan pencabulan sejak satu tahun terakhir. Dan setiap beraksi, pelaku selalu mengiming-imingi korban dengan uang jajan antara Rp 6 ribu hingga Rp 20 ribu.
“Karena korban adalah anak - anak dibawah umur maka pelaku dijerat undang - undang tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
sumber: je