Wahrino 11 Kali Gauli Anak Tirinya

Posted on 2013-11-09 06:00:00 dibaca 3613 kali
KUALATUNGKAL, Wahrino (33) pria paruh baya yang ditangkap Polsek Tungkal Ulu karena dilaporkan telah memperkosa kedua anak tirinya kini tengah diamankan di Mapolres Tanjungjabung Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ditemui di Mapolres Jum'at (8/11), pria berambut ikal ini mengatakan perbuatan bejat itu dilakukannya pada saat sang istri sedang bekerja dan tidak di rumah. "Waktu istri pergi kerja, atau tidak di rumah saya melakukannya pak," ujarnya tertunduk malu.

Aksi yang  dilakukan sejak bulan Februari tersebut telah dilakukan sebanyak 11 kali terhadap kedua anaknya tersebut dikarenakan nafsu melihat anak tirinya itu. "Kami nafsu saja pak, 11 kali melakukan yang satunya 4 kali, yang satunya 7 kali bang," bebernya.

Pada saat ia melakukan aksinya, ia mengaku mengancam anaknya tersebut agar tidak memberi tahu kepada siapa-siapa dan sempat memukul anaknya setelah melakukan aksinya. "Sebelumnya kami paksa pak, setelah melakukannya kami ancam jangan bilang-bilang dengan orang," ujar ayah satu anak ini.

Sementara itu Penyidik PPA Polres Tanjungjabung Barat Briptu Gunawan mengatakan pihaknya telah memeriksa pelaku dan saksi, dan dalam pengakuannya telah melakukan aksinya 11 kali dan hal tersebut telah berlangsung dari Februari lalu. "Dari pemeriksaan pelaku ini sempat hendak melakukan lagi aksi bejatnya, namun ketahuan dan dilaporkan warga setempat ke Mapolsek," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku sendiri saat ini mendekam di Mapolres dan dikenakan  dengan pasal Pasal 81 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara .

Seperti yang di beritakan sebelumnya, Wahrino (33) laki-laki, Swasta, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi diamankan di Mapolsek Tungkal Ulu pada (4/11) lalu yang saat ini telah di limpahkan ke Mapolres Tanjung Jabung Barat karena dilaporkan telah memperkosa anak tirinya sendiri.

Perbuatan tidak senonoh yang menimpa gadis belia yang berinisial NF (14) perempuan dan YP (12) ini terjadi sudah cukup lama, terhitung sejak dari bulan Februari 2013 hingga November 2013. Hanya saja kasus tersebut baru dilaporkan korbannya yang didampingi ibunya ke pihak berwajib Sektor Tungkal Ulu.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com