Ruko Dibangun Tanpa Izin
MUARATEBO, Pembangunan ruko 4 pintu yang dibangun di Pasar Desa Tegal Arum tidak memiliki izin. Hal ini disebutkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Wartono Triyan Kusumo.
Oleh karenanya, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Tebo akan memanggil pihak Dinas Kebersihan dan Pengelolaan Pasar (DKPP). Selain itu juga akan dipanggil pengurus pasar dan pemerintah. “Hari ini (Senin, red) akan kami panggil untuk meluruskan pembangunan ruko tersebut agar sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.
Dikatakannya, setelah mengetahui pembangunan ruko 4 pintu di Pasar Desa Tegal Arum tidak memiliki izin, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terkait. Diketahui dari dinas pasar, bahwa pembangunan ruko tersebut belum memiliki izin. "Memang benar dinas pasar mengakui bahwa pembangunan tersebut memang tanpa izin,” sebutnya.
Harusnya, kata dia, pembangunan ruko itu harus melalui beberapa prosedur. Seperti, rencana pembangunan harus dibahas di forum anggota dewan dalam sidang di DPRD. Kemudian, bangunan ruko juga harus memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Sementara itu, sebelum dapat mengeluarkan SHGB Pemda dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo harus terlebih dulu memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang hanya bisa dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. “Tapi memang harus melalui usulan, tanah yang akan dikelola akan digunakan untuk apa. Untuk itu harus ada pembahasan di DPRD,” jelasnya
Dia berharap, pemerintah melalui dinas terkait dapat menyelesaikan persoalan tersebut. " Kita minta pembangun tersebut dihentikan sementara, jika sudah ada izin silahkan dikerjakan lagi,” tandasnya.
sumber: jambi ekspres