UMP Tetap Rp 1, 5 Juta, SBSI Temui Gubernur

Posted on 2013-11-13 11:00:00 dibaca 3375 kali
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi ditetapkan Rp 1, 502, 230. Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) meminta agar UMP ini dinaikkan menjadi Rp 1, 6 juta. Namun, Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus tak bisa memenuhi pemintaan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Provinsi Jambi, Haris AB, kemarin. “UMP tak bisa ditingkatkan oleh Gubernur karena sudah ditetapkan berdasarkan KHL karena sudah dibahas dewan pengupahan. Malahan kita lebih tinggi dari Sumbar, Bengkulu dan Babel,” ujarnya.

“Kita juga dipertanyakan kenapa kita lebih tinggi, karena KHL disurvey dewan pengupahan antara pekerja dan pengusaha sama dengan UMP. Jadi UMP tetap 1, 502, 230 dengan catatan Gubernur akan mengirimkan surat himbauan kepada pengusaha bahwa UMP itu hanya untuk lajang, bukan pekerja yang punya keluarga,” ujarnya.

Pasalnya, untuk yang sudah bekerjluarga, standar upahnya harus dibedakan. “Kalau sudah punya keluarga kan sudah diatas 1 tahun, kalau begitu kan lain lagi rumusan upahnya. UMP iini kan patokannya hari ini masuk bekerja di perusahaan A, perusahaan itu wajib bayar 1, 5 juta. Belum uang transportasi dan uang makan. Seperti di PTP itu sebagai satpam saja 2, 7 juta,” tegasnya.

“Perusahaan pertambangan juga begitu. Namun masih ada dan malah masih banyak yang dibawah UMP. Namun buruh kalau ditanyakan berapa gajinya katanya cukup lah, tak berani membuat pernyataan dirinya dapat dibawah UMP.  UMP disamakan dengan KHL,” ujarnya.

Malahan, kata dia, selisih UMP Jambi dengan Sumatera Utara hanya Rp 2 ribu. “Bayangkan dengan Sumut itu beda kita cuma Rp 2 ribu, itu kota besar. Sampai hari ini belum ada data perusahaan yang membayar upah di bawah UMP. Kawan-kawan serikat pekerja laporkan kalau adam,” tegasnya.

Sementara itu Roida Pane dari SBSI mengatakan, pihaknya legowo menerima putusan UMP sebesar Rp 1,5 juta. Walau menurutnya angka Rp 1,6 juta yang lebih layak. “Kita terima itu, kita berharap nantinya di sosialisasi juga disebutkan bahwa upah Rp 1,5 juta itu untuk pekerja lajang. Sementara untuk yang berkeluarga itu ada perhitungan upahnya. Dinsosnaker menyanggupi itu dan kita lihat komitmennya," katanya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com