Korban Salah Tangkap Lapor Polda
Sudiro bin Suwarno kemarin (12/11) mendatangi Polda Jambi untuk memohon keadilan dan perlindungan hukum atas dirinya.
Sudiro mendatangi Polda Jambi didampingi kuasa hukumnya Ilhammi untuk melaporkan bahwa dirinya merupakan korban salah tangkap anggota Polsek Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Saat dikonfirmasi kemarin (12/11) Ilham mengatakan kliennya dituding sebagai penadah barang curian. "Klien saya ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sabak Barat karena diduga telah terlibat kasus pencurian di rumah warga bernama Sardi Masril bin Incad, yang kejadiannya dilaporkan pada 27 April 2013 lalu," katanya.
Menurut Ilham, kliennya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pencurian tersebut. Ilham mengatakan kliennya sama sekali tidak mengetahui jika handphone Blackberry miliknya merupakan hasil curian dari rumah Sardi Masril.
"HP BlackBerry tersebut diperoleh klien kami dengan membeli dari saudara Habibi alias Boby, yang juga dijadikan tersangka. Habibi sendiri mendapatkan HP tersebut dari saudara Megi Magribi. Nah, Megi inilah pelaku pencurian tersebut, bersama beberapa orang temannya yang saat ini belum tertangkap," kata Ilham.
Namun oleh pihak Polsek Sabak Barat kliennya tetap diproses. Bahkan Ilham mengatakan selama menjalani pemeriksaan, kliennya mendapatkan perlakuan kasar. Ilham juga menyayangkan tindakan salah seorang anggota Polsek Sabak Barat, yang menghubungi Sardi Masril dengan mengatakan pelaku pencurian di rumahnya telah ditangkap.
"Lalu saudara Sardi datang ke Polsek Sabak Barat, dan menghajar klien kami habis-habisan. Terkait hal ini, kita sudah membuat laporan ke Polres Tanjabtim dengan bukti STPL/68-B/VIII/2013/SPK C, pada bulan Agustus lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, Sardi ditetapkan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini belum di tahan, dan kasusnya juga tidak naik-naik (ke pengadilan)," kata Ilham.
Sementara itu, lanjut Ilham, setelah berkas lengkap, kliennya dilimpahkan ke Kejaksaan, dan diteruskan ke pengadilan untuk disidangkan. Setelah melalui proses persidangan, Ilham mengatakan kliennya divonis bebas, karena tidak terbukti terlibat dalam kasus pencurian tersebut.
"Klien kami ini korban salah tangkap. Kami sudah menyurati Polda Jambi, dan melapor ke Propam Polda Jambi. Kami minta ada keadilan untuk klien kami," pungkas Ilham.
sumber: jambi ekspres