Nenek 54 Tahun Berkebun Ganja di Kuala Tungkal

Posted on 2013-11-14 07:00:00 dibaca 3346 kali
KUALATUNGKAL, Jajaran Sat narkoba Polres Tanjungjabung Barat mengamankan Rosinah (54) warga Manunggal Dua, Kelurahan Tungkal Tiga, Kecamatan Tungkal Ilir.  Rosinah diduga berprofesi  sebagai pengedar ganja. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan tiga puluh enam paket kecil daun ganja siap edar. Kemudian, dua paket besar ganja, dan sebatang tanaman ganja dengan tinggi 50 cm.

Kasat Narkoba Polres Tanjungjabung Barat AKP Wahidin Syarif saat ditemui mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku berdasarkan laporan warga. Dimana warga  curiga adanya pemuda yang sering datang ke rumah pelaku. "Menindak lanjuti laporan tersebut dapat kami amankan barang bukti dan pelaku Selasa (12/11) sekitar pukul 14.00 WIB," jelasnya.

Ditambahkannya, dalam penggrebekan yang dilakukan pelaku sempat membuang barang bukti ganja kering siap edar. "Pada penangkapan, pelaku membuang ganja kering yang berpaket-paket tersebut ke bawah kolong rumahnya," pungkasnya.

Namun dari pemeriksaan terhadap tersangka pelaku mengelak memiliki barang haram tersebut. Dan diakuinya ganja itu dimiliki oleh anaknya yang kini sedang menjadi DPO Polres Tanjabbar.
"Pelaku ini memang pemain lama yang sudah kami incar dari sebelumnya. Dan untuk DPO atas nama Nusi masih kami kejar dimungkinkan masih di seputaran Tanjabbar," pungkasnya.

Rosinah sendiri saat ditemui mengatakan barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik anaknya. Saat ini anak wanita tua tersebut buron petugas. "Saya merasa gugup, dan tidak tahu apa yang ia buang adalah barang haram. Saat itu kami lagi baring-baring dengar suara gedor-gedor rame didepan rumah, kami buang lah itu tu, aku kira pun tembakau biasa pak," melasnya.

Tanaman ganja yang ditemukan di pekarangan rumahnya itu tidak diakui miliknya. Bahkan ia tidak mengetahui tanaman tersebut adalah tanaman ganja. "Kami dak tau juga itu tu ganja, dia tu teselip dengan tanaman lain, anak saya lah tu yang nanam," pungkasnya.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dikenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 (1) Undang-Undang Nomir 35 tahun 2009 dengan ancaman 10 Tahun penjara.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com