Outshourcing Dilarang, Kecuali untuk 5 Item
Kegiatan usaha di Provinsi Jambi tidak diperkenankan lagi menggunakan outsourcing. Namun ada pengecualian untuk untuk 5 item kegiatan. Menurut Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Haris AB, ini sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial dan Tenaga Kerja.
Dibolehkan Outshourching
-- Pertambangan
-- Satpam
-- Claening service
-- Perawat
-- Supir
Menurutnya, outsourcing hanya dibolehkan untuk kegiatan pertambangan, satpam, claning servis, perawat dan supir. “Di luar itu tak boleh lagi,” tegasnya.
Untuk perawat, jelasnya, masih menggunakan outsourcing karena sistem gajinya ada yang per tiga bulan sekali. Sementara, untuk jenis usaha pertambangan, diperbolehkan karena kontrak kerjasama dengan pekerja biasanya hanya memakan waktu kurang dari satu tahun. “Misalnya pengeboran, mereka hanya mengerjakannya selama 6 bulan. Kan tidak mungkin kalau dijadikan karyawan, itu kebijakannya,” urainya.
Lalu bagaimana dengan tenaga kerjasa seperti perusahaan WKS dan PT Brahma Bina Bakti, menurut Haris, itu tergantung jenis pekerjaannya. Jika ia karyawan inti, tidak boleh outsourcing. Namun jika menyangkut 5 item kegiatan tersebut, maka tidak diperkenanankan outsourcing.
Ia mencontohkan lagi, seperti pegawai perbankan, saat ini memang banyak yang mempekerjakan dengan sistem outsourcing. Menurutnya, hal inilah yang tidak diperkenankan lagi. “Itu tak boleh lagi,” tegasnya.
Lalu bagaimana dengan perusahaan yang melanggar? Ditegaskannya, jika melanggar sesuai arutan maka izin perusahaan tersebut bisa dicabut. Namun sayangnya, dalam aturan ini memang terdapat kelemahan.
“Sebanarnya bisa dicabut izin, tapi kebanyakan ketika kita cek misalnya di perbankan, mereka menyebut karyawannya bekerjasama dengan pihak ketiga. Nah mereka tidak mempekerjakan outsourcing, tapi pihak ketigalah yang outsourcing. Inilah repotnya ada perusahaan penyedia jasa,” pungkasnya.
sumber: jambi ekspres