Jumadi (35), warga Jln Malik Ibrahim, RT 27, Kel Solok Sipin, Kec Telanaipura, Kota Jambi, diringkus Sat Narkoba Polresta Jambi, Senin (11/11) sekitar pukul 22.30 WIB, di kawasan PT Remco Tanjung Johor, Kec Pelayang, Kota Jambi. Pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menerima, membeli, dan menyerahkan menjadi perantara jual-beli narkotika golongan 1.
Kasubbag Humas Polresta Jambi, Iptu Rahmalina AMd SIK, saat dikonfimasi, Jumat (15/11), mengatakan penangkapan Jumadi berawal laporan warga, bahwa pelaku akan melakukan transaksi jual-beli Narkoba di kawasan PT Remco Tanjung Johor. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku Jumadi yang gerak-geriknya mencurigakan. Dari
tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 3 paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu, bong kaca, bong dari botol Lasegar, uang tunai Rp 7 juta, 3 HP, dan 1 sepeda motor Yamaha Vega R warna biru BH 3579 MQ.
Barang bukti beserta pelaku kini diamankan di Polresta Jambi guna prosese lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112, ayat 2, UU No 13/2009 tentang Narkotika.(*)
Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com