Tian Septian (23) warga jalan Matahari 1, No 40, RT 05, lorong Saudara, Kec
Telanaipura, adalah salah satu korban kecelakaan terparah yang terjadi, Rabu (27/2)
sekitar pukul 05.00 WIB subuh. Hingga saat ini kondisi Tian masih belum sadarkan diri
dan dirawat intensif di RS MMC.
‘’Kepala terbentur saat ditabrak mobil pelaku. Sampai Muntah darah pula. Kami minta
pertanggungjawaban pelaku untuk biaya pengobatan. Tidak banyak. Tadi kami cuma
minta Rp 5 juta,’’ kata salah seorang keluarga korban.
Namun, lanjutnya, pihak pelaku keberatan dengan jumlah tersebut dan tidak mau
memberikan. Kemudian, jumlahnya diturunkan menjadi Rp 3 juta, namun lagi-lagi pihak
pelaku masih tidak mau. ‘’Jadi, maunya bagaimana. Kami tidak mau kalau damai hanya
cuma-cuma,’’ tukas keluarga korban.
Siapakah pengemudi Suzuki Grand Vitara maut BH 1501 HA itu? Mobil ‘mabuk’ yang
menabrak 8 sepeda motor yang sedang parkir dan 2 pengendara motor lainnya ini,
ternyata dikendarai oleh Wismar (42).
Pelaku adalah karyawan salah satu BUMN yang beralamat di jalan Sunan Kali Jaga,
gang Lolong, No 40, RT 04, Kel Simpang Tiga Sipin, Kec Kota Baru, Jambi. Menurut
keterangan warga di lokasi kejadian, Sugiarto, mobil pelaku sebenarnya akan menuju
persimpangan lampu merah Simpang Kawat.
Namun, setiba di jalan Hos Cokro Aminoto, tepatnya di depan ruko Grama Café,
mendadak mobil oleng dan menabrak 8 motor yang parkir di pinggir jalan. Motor yang
menjadi korban Vitara diantaranya motor dengan Nopol BH 4029 AR, BH 5234 MM,
BH 3937 GE, BH 5491 NJ, BH 4890 NY, dan BH 4444 ZI yang dikendarai korban Tian
Septian.
Hingga berita ini di turunkan, Unit Pelayanan Lakalantas Polresta Kota Jambi Belum bisa
memberi keterangan.(*)
Repoter : Aldi Saputra
Redaktur : Joni Yanto