KPID Sosialisasi Aturan Penyiaran Pemilu

Posted on 2013-11-20 13:55:00 dibaca 2616 kali
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Prov Jambi, Rabu (20/11), menggelar sosialisasi pendoman prilaku penyiaran dan standar program siaran, bertempat di hotel Duta, Kota Jambi.Acara dihadiri narasumber dari KPID pusat, Aga Lili, serta para istansi lembaga penyiaran radio, TV, dan Banwaslu Prov Jambi.

Sosialisasi mengusung tema 'mewujudkan siaran Pemilu yang sehat, bermanfaat, dan berimbang di Prov Jambi. Wakil Ketua KPID Jambi, Ir Jon Hasmika, yang membuka acara ini mengatakan, frekuensi adalah milik publik. Pihaknya mengharapkan frekuensi dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kepentingan publik, sehingga publik mendapatkan informasi yang tepat dan hiburan.

Jon mengatakan, sosilasi ini bertujuan mengatur prilaku yang wajib dipatuhi lembaga penyiaran. Keberadaaan lembaga penyiaran dapat mencerdaskan bangsa. Dibahas juga aturan siaran politik.

Narasumber dari KPI pusat, Lili, memaparkan manfaat frekuensi terkait siaran politik.  Tiap program siaran di luar iklan wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Tidak untuk kepentingan politik orang, perseorangan, golongan atau kelompok tertentu.

Menurutnya, dampak televisi sangat besar pada publik. Isi media televisi mampu membentuk persepsi atas realisasi di benak khalayak.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : JoniYanto
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com