Kadisdik Ancam Pecat Joko, Terkait Penipuan Puluhan Guru SD

Posted on 2013-11-23 08:00:00 dibaca 3249 kali
Kasus dugaan penipuan terhadap puluhan guru SD Kecamatan Kotabaru menuai persoalan. Penipuan ini terkait pinjaman uang di sejumlah Bank swasta.  

Oknum yang dituding sebagai pelaku penipuan adalah, Joko Syarifudin, bendahara UPTD Kecamatan Kotabaru. Para guru diminta meminjam uang ke sejumlah bank swasta. Namun belakangan, Joko tak lagi membayar hutang. Sehingga gaji para guru dipotong hingga minus.

A Rifai, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi mengaku sudah mengetahui persoalan pinjaman atas nama guru-guru tersebut. Joko sendiri, saat ini tidak tahu dimana keberadaannya. Rifai membenarkan bahwa Joko saat ini sudah melarikan diri.

Menurutnya, sekitar tiga minggu Joko yang bestatus sebagai PNS ini sudah tidak lagi masuk kantor. Untuk sanksi, Rifai mengancam jika tak masuk kantor selama sebulan, bisa jadi Joko akan dipecat dari status PNS-nya.

Sanksi ini berdasarkan PP no 53 tahun 2010 tentang kepegawaian. "Sanksinya kita hitung berapa hari dia tidak masuk. Ini sudah tiga minggu dia buron," jelasnya.

Sementara untuk sanksi pidana, Dinas Pendidikan tidak bisa ikut campur. Karena dalam kasus ini, Joko menurutnya tidak membawa nama institusi Dinas Pendidikan. "Kalau sudah masuk pidana, itu pihak kepolisian. Kita sanksinya hanya tentang kepegawaian," tandasnya.

Diakuinya, pihaknya sudah berupaya mencarikan solusi untuk para guru. "Kita sudah carikan solusi, bertemu sebanyak dua kali. Solusi yang kita tawarkan adalah menfasiltasi permohonan ke Bank, agar waktu angsurannya lebih lama. Misalnya dari sepuluh bulan, jadi 20 bulan. Biar gaji mereka masih banyak," katanya.

Rifai mengatakan, pihak Dinas Pendidikan tidak bisa mengganti rugi atau menawarkan solusi lain. Karena mereka berurusan dengan Joko atas nama pribadi, bukan instansi. Sehingga pihak Dinas Pendidikan tidak bisa bertanggung jawab atas uang yang dipakai oleh Joko. "Mereka kan berurusan secara pribadi. Kalau atas nama Dinas Pendidikan baru bisa kita bertanggung jawab," katanya.

H. Abdullah Sani, Wakil Walikota Jambi, kemarin (22/11) mengaku belum menerima laporan perihal tersebut. Namun, jika memang itu terjadi, tentu ada konsekuensi terhadap apa yang dilakukan oleh Joko. "Nanti kita teliti dulu apa masalahnya, baru bisa tentukan sanksi," ujarnya.
Ia menjelaskan, terkait hal tersebut, Pemkot akan meminta laporan dari Dinas Pendidikan. "Ya nanti saya akan meminta laporan ke Diknas terlebih dahulu, itu tidak bisa dibiarkan," ungkapnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com