RSUD Jambi. (Foto: Aldi Saputra)

Dokter Mogok Melanggar UU HAM

Posted on 2013-11-27 16:25:00 dibaca 3207 kali
Aksi para dokter yang mogok kerja terhadap pasien rawat jalan di RS pemerintah maupun swasta dinilai sebagai tindakan melanggar HAM. Sebab, seharusnya sudah menjadi tanggung jawab dokter memberi pelayanan kepada masyarakat.

Pernyataan ini dilontarkan Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Ham pada Kantor Kementrian Hukum dan Ham Prov Jambi, Nurhayati. Menurut Nurhayati, bisa dimaklumi jika para dokter menunjukkan sikap solideritas terhadap teman seprofesi.

Dalam UU Ham pasal 25 juga disebutkan, setiap orang berhak menyampaikan pendapat dimuka umum, termasuk hak untuk mogok kerja. Tapi, penyampaian sikap tersebut seharusnya sesuai dengan peraturan UU yang ada.

Nurhayati mempersilakan para dokter mogok kerja, asalkan ada ketentuan waktunya. Jangan sampai satu hari penuh tidak melayani pasien rawat jalan. Ditegaskannya, dokter bertugas memberikan pelayanan sesuai arahan dan imbauan Mentri Kesehatan.

"Dokter dilantik sebagai pelayan masyarakat. Jadi, silakan saja mogok, tapi sesuai ketentuan. Kalau tidak ada pelayanan, berarti warga tak boleh sakit hari ini. Sedangkan, sakit itu tidak bisa diprediksi", ungkapnya via posel kepada jambiupdate.com.

Sementara itu, sumber lain menyatakan, sejauh ini belum ada UU dan aturan dalam bentuk apa pun yang melarang dokter diproses secara hukum. Jika kesalahan tindakan medis dokter terhadap pasien tidak boleh dijerat secara hukum, maka kasus malpraktik dipastikan akan merajalela di Tanah Air.(*)


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto.
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com