Tega, Bapak Gauli Anak Kandung

Posted on 2013-11-29 07:00:00 dibaca 3644 kali
MUARATEBO, Sebagai seorang ayah anak seharusnya dilindungi, dijaga, dan dibesarkan dengan kasih sayang. Berbeda dengan Lamijan (33) bin Suyono. Warga Dusun Sumber Arum,  Desa Lubuk Madrasah, Kecamatan Tengah Ilir ini tega-teganya menggauli anak kandungnya sendiri HA (12) yang baru kelas enam Sekolah dasar (SD).

Informasi yang didapat media ini menyebutkan aksi pelaku dalam mencabuli  anaknya sendiri yang masih berumur 12 tahun sudah dilakukannya sejak dua tahun yang lalu dan dilakukan secara berulang kali. Kasus pencabulan itu sendiri  terungkap ketika HA (12) menceritakan kepada salah seorang tetangganya bahwa ia telah digagahi oleh bapak kandungnya selama 2 tahun. Mendengar pengakuan bocah yang masih duduk di bangku kelas VI SD itu tetangga tersebut langsung melaporkannya ke Polisi.

"Gadis belia yang menjadi korban pencabulan ini HA (12) yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo AKP, Ridwan Hutagaol saat dikonfirmasi Kamis (28/11).

Dikatakannya, pelaku di duga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya HA yang masih di bawah umur selama kurang lebih dua tahun.

Setelah mendapat laporan  nomor: LP/B.162/XI/2013, tanggal 26 Nov 2013 tersebut, Satreskrim Poltres Tebo dibantu masyarakat setempat langsung bergerak dan langsung menangkap pelaku di rumahnya. Selanjutnya pelaku digelandang ke Polres Tebo untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
--batas--
“Pelaku sempat memberikan perlawanan kepada masyarakat dan petugas, namun berhasil kita atasi, pelaku langsung kita amankan di Polres Tebo untuk mempetanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Kasat.

Lanjutnya, saat ini pelaku masih diperiksa intensif oleh petugas Satreskrim Polres Tebo. Hasil keterangan sementara, pelaku berbuat asusila terhadap anaknya dilakukan akibat terangsang melihat kemolekan tubuhnya.

“Kita akan menjerat pelaku pencabulan dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com