Kebocoran PAD Capai Rp 8 Miliar, Akibat Perusahaan Tanpa Izin Usaha

Posted on 2013-12-01 09:00:00 dibaca 2704 kali
Banyaknya perusahaan perusahaan yang tidak mempunyai izin, Pemkot Jambi menderita kebocoran PAD sampai Rp 8 M per tahun. Beberapa perusahaan yang tidak memiliki izin usaha diantaranya perusahaan reklame yang tidak mendaftarkan bilboardnya ke Pemkot Jambi. Juga ada beberapa perusahaan yang berjalan namun tidak memiliki izin operasional.

“Los (Kebocoran)  yang dialami di PAD Kota Jambi mencapai Rp 8 Miliar,”ujar Walikota Jambi Sy Fasha kepada wartawan.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah Kota Jambi sedang menggalakkan aksi tegas untuk mengurangi kebocoran PAD, seperti melakukan pemotongan pada reklame yang tak berizin. Selain melakukan pemotong, pemkot juga melakukan pemasangan garis polisi (police line) terhadap reklame tersebut. "Untuk menjadikan Jambi lebih baik ya memang harus seperti itu. Tidak bisa tidak. Semua yang melanggar akan bernasib yang sama," kata Fasha, Sabtu (30/11)

Dia menyebut, dalam penindakan nanti, pihaknya tidak akan pandang bulu. Sebab waktu yang telah diberikan untuk memperbaiki sudah selesai.

Dengan tindakan tegas seperti itu, nanti diharapkan ada efek jera bagi masyarakat hendak mendirikan bisnis untuk lebih duluan mengurus izin terlebih dahulu, dan jangan sampai berdiri baru kemudian izin.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com