2 Penjual Kulit Harimau Bungkam
Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi masih melakukan pemeriksaan yang intensif terhadap A dan A, dua pelaku penjualan kulit harimau yang diamankan beberapa waktu yang lalu. Akan tetapi, kedua pelaku bungkam dan tidak mau memberitahukan darimana mendapatkan kulit harimau.
Hal ini dikatakan oleh Barokah, Panit Penyidikan BKSDA Jambi saat dikonfirmasi Jumat (6/11). "Keduanya belum mau buka suara dari mana kulit harimau itu didapat," katanya.
Dikatakan Barokah, pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan kepada dua tersangka.“Kalau ada perkembangan baru akan kita kabri,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi menahan dua orang pelaku penjualan kulit Harimau Sumatera. Keduanya berinisial A dan A warga Kerinci.
Barokah ,Panit Penyidikan BKSDA Jambi mengatakan keduanya kini dititipkan ditahana Polda Jambi.Penahan dilakukan pada hari Jumat (29/11) sekitar pukul 17.30 wib. “Keduanya kini berada di tahanan Polda Jambi,kita titipkan disana,” katanya.
Diterangkanya ,penangkapan berawal saat timnya mendapat informasi ada sebuah mobil jenis pick up colt 120 membawa kulit Harimau.
--batas--
Dikawasan Kecamatan Batang Merangin ,Kabupaten Kerinci pihaknya berhasil menyetop mobil yang ditumpangi tiga orang, Kamis (28/11) sekitar pukul 17.30 wib.
Setelah dilakukan pengecekan teryata ,pihaknya berhasil menemukan kulit Harimau kering”satu orang kita lepaskan karena tidak terlibat setelah selesai kita periksa,ngakunya yang bersangkutan hanya menumpang” ujarnya.
Barokah menyebutkan kedua tersangka ada yang berperan sebagai Penjual dan Perantara.Daari pemeriksaan kepada tersangka dimana barang bukti kulit Harimau akan dijual seharga Rp .8 juta.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 21 huruf A Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp.100 juta.
sumber: jambi ekspres