Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka, Syahrasaddin Diperiksa Lagi
Ketua Kwarda Pramuka Prov Jambi, Syahrasaddin, Senin (09/12) hari ini kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejati Jambi. Dia diperiksa terkait kasus dugaan penyelewengan dana Kwarda Pramuka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Syaifuddin Kasim, masih enggan membeberkan secara rinci sejauh mana status Syahrasaddin dalam kasus ini. Secara umum dikatakannya, masih pada tahap penyelidikan.
"Ini masih Lid (penyelidikan), belum ke Dik (penyidikan). Ini pemeriksaan lanjutan. Penyelidikan bisa dilakukan, baik periode saat ini maupun periode sebelumnya. Ini kan modusnya saja. Jadi, kita bisa ke belakang atau ke depan", kata Syaifuddin.
Sebagaimana dilansir jambiupdate.com sebelumnya, keterlibatan Syahrasaddin dalam kasus Kwarda Pramuka Jambi ini hangat diekspose di media sejak beberapa pekan terakhir. Sekda Prov Jambi ini diduga menjadi salah satu orang yang paling bertanggungjawab atas pengelolaan dana Kwarda Pramuka Jambi 2011-2013, yang bersumber dari pengelolaan kebun sawit seluas 400 hektare di Kab Tanjabbar dengan melibatkan perusahaan perkebunan PT IIS.
Beberapa sumber di Kejati Jambi membeberkan, ada proses pengeluaran uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan selama masa kepemimpinan Syahrasaddin sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jambi 2011-2013 sebesar kurang lebih Rp 2 milyar.
Mencuatnya kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sama pada 2009-2011. Untuk periode 2009-2011 itu, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan ketua Kwarda Pramuka Jambi sekaligus mantan Sekda Jambi, AM Firdaus, yang saat ini telah diseret ke meja hijau. Sepdinal, Kadis Peternakan sekaligus bendahara Kwarda. Terakhir, Dirut PT IIS, Semion Tarigan, yang belum diketahui keberadaannya.(*)
Kontributor : Abdu Sakho.
Redaktur : Joni Yanto.