PENAHANAN DIPERPANJANG : Penahanan terhadap tersangka kasus laptop Nia
Kurniasih diperpanjang oleh penyidik Polda Jambi. Tampak Nia saat
diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.
Penahanan Nia Diperpanjang 40 Hari
Nia Kurniasih, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop bagi bagi siswa berprestasi SMAN Titian Teras masih terus diperiksa oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.
Karena pemeriksaan terhadap Nia oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi masih belum rampung, penahanan Nia diperpanjang selama 40 hari.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dikonfirmasi Senin (9/12) membenarkan bahwa penahanan Nia diperpanjang. "Untuk tersangka Nia, hari ini masa penahanannya diperpanjang 40 hari oleh JPU," kata Almansyah.
Nia ditahan oleh penyidik setelah ditangkap pada Rabu (20/11) lalu di daerah Bogor.
Sementara itu untuk pemeriksaan Idham Khalid, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini, dikatakan Almansyah belum dilakukan. Sebelumnya, Idham Khalid pernah diperiksa sekali, namun saat itu statusnya sebagai saksi untuk tersangka Nia Kurniasih.
Almansyah mengatakan, sejauh ini belum diagendakan pemeriksaan Idham Khalid sebagai tersangka. Dikatakannya lagi, pemeriksaan Idham sebagai tersangka akan dilakukan setelah permintaan keterangan ahli untuk mengetahui kerugian negara.
"Untuk pemeriksaan Idham Khalid (sebagai tersangka, red) nanti akan kita informasikan, setelah permintaan keterangan ahli kerugian negara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Idham Khalid menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi Senin (2/12), saat dikonfirmasi,Idham mengaku merasa dibohongi oleh oleh tim teknis proyek, tetapi Idham tidak mau membeberkan kebohongan seperti apa yang diterimanya. "Iya (dibohongi. Red), tapi nantilah saya sampaikan," kata Idham.
--batas--
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan Idham diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pramudian Sitio. "Hari ini (2/12) penyidik Ditreskrimsus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Idham Khalid. Namun ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pramudian Sitio," kata Almansyah.
Pemeriksaan dilakukan sekitar pukul 15.00 dengan jumlah sekitar 25 pertanyaan.
Sementara itu, Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi Senin (2/12), telah melimpahkan berkas pemeriksaan terhadap Nia Kurniasih, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop bagi siswa SMAN Titian Teras, kepada pihak kejaksaan.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. "Tadi pagi berkas Nia sudah dilimpahkan penyidik ke kejaksaan," kata Almansyah.
Setelah berkas dilimpahkan, Almansyah mengatakan penyidik tinggal menunggu petunjuk jaksa. Jika masih ada kekurangan, Almansyah mengatakan penyidik akan melengkapi kekurangan berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa.
"Kita tunggu saja penelitian jaksa terhadap berkas yang telah dilimpahkan," kata Almansyah.
Untuk diketahui, selain Idham, penyidik juga telah menetapkan Nia dan Pramudio Setio sebagai tersangka. Sebelumnya, Nia bungkam saat diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.
sumber: jambi ekspres