Masih Banyak Caleg Merangin Melanggar
BANGKO, Hingga saat ini masih banyak juga Caleg yang melanggar aturan kampanye sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
Anggota Panwaslu Merangin, Ikhwan Firdaus mengakui bahwa masih banyak Caleg yang belum mentaati aturan tersebut. “Dari 418 Caleg DPRD Kabupaten Merangin, sejauh ini baru 275 orang yang balihonya dinyatakan sudah tidak ada lagi yang melanggar aturan. Sementara sisanya sebanyak 143 orang lainnya masih kita temukan balihonya di beberapa tempat,” tuturnya
Kepada Caleg yang masih melanggar ia mengimbau agar secepatnya mengikuti aturan yang berlaku. “Kita mengapresiasi Caleg yang telah mentaati aturan. Sementara bagi yang belum sepenuhnya mentaati autran, kita harapkan untuk dapat mematuhi aturan yang berlaku, demi lancarnya pelaksanaan pemilu kita nanti,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengharapkan kerjasama pihak pemerintah daerah, khususnya di tingkat kecamatan agar bekerjasama dalam menertibkan atribut Caleg yang masih belum sesuai dengan aturan.
“Kita juga berharap kepada pemerintah, untuk berperan aktif dan bekerjasama dalam melakukan penertiban atribut ini. Kita lihat di beberapa kecamatan yang masih banyak terdapat baliho Caleg, juga disebabkan kurangnya keseriusan pemerintah kecamatan,” katanya.
Menurutnya, saat ini baru lima kecamatan di Merangin yang dinyatakan bersih dari baliho Caleg. Kelima kecamatan tersebut adalah Kecamatan Batang Masumai, Renah Pembarap, Bangko Barat, Tiang Pumpung dan Sungai Tenang.
Sementara empat kecamatan yang masih banyak di temukan baliho Caleg, mulai dari kecamatan yang terbanyak baliho adalah kecamatan Pamenang Barat, Pamenang, Tabir, Tabir barat dan kecamatan Tabir Selatan. “Nanti kita juga akan umumkan Caleg yang balihonya paling banyak ditemukan, sekarang masih kita rekap,” tandas Ikwan.
sumber: jambi ekspres