Kailani Seret Mantan Walikota
Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali mengelar persidangan kasus perkara lelang Mobil Dinas kota Jambi tahun 2010, dengan terdakwa Mantan Kabag Perlengkapan Eduar Nungcik, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam memberikan kesaksian Mantan Sekda Kota Jambi, Kailani mengatakan pernah tiga kali menolak permohonan penghapusan aset mobil dinas melalui lelang oleh terdakwa Mantan Kabag Perlengkapan Pemerintah Kota Jambi, Eduar Nungcik.
Alasan penolakan tersebut, disampaikannya dihadapan Majelis Hakim di persidangan bahwa takut terjadi penyelewengan dalam hal tersebut.
"Saya tolak tiga kali, karena saya trauma, baru dua bulan menjadi Sekda, ada penyimpangan uang Rp 1,2 miliar lebih dari pembayaran listrik dan air," terangnya.
Atas permohonan terdakwa, Eduar Nungcik, saksi Kailani menyampaikan kepada Mantan Walikota Bambang Priyanto, bahwa dia tidak sependapat dengan permohonan tersebut. Karena masih ada beberapa pegawai dinas yang belum mendapat kenderaan dan mobil dinas tersebut masih bisa diperbaiki.
Namun Mantan Walikota Bambang Priyanto tetap mendisposisikan agar penghapusan aset melalui lelang tersebut tetap dilaksanakan. "Saya kaget waktu itu, karena saya tidak mau," ungkapnya dihadapan majelis hakim.
Setelah di disposisi, kemudian saksi Kailani diberi tanggung jawab sebagai ketua panitia pelelangan dan saksi mengakui tidak mau fungsikan sesuai tupoksi ketua pelelangan, karena dia tidak sependapat dan berhati-hati, setelah sebelumnya trauma. "Saya tidak lakukan apa-apa, karena saya tidak setuju," terang Kailani dalam persidangan.
Meski demikian, kemudian Khailani sempat menandatangani surat perintah cek fisik kenderaan dan taksir harga kederaan yang ditujukan kepada Dishub Kota Jambi dan Disperindag Kota Jambi, atas permohonan Mantan Walikota melalui terdakwa Eduar Nungcik. "Pak Eduar ngadap saya minta saya tanda tangan, katanya atas perintah pak walikota," ucapnya.
Setelah dilakukan pelelangan tersebut, BPK melakukan audit dan menemukan ada kekurangan setoran dari hasil lelang senilai 38 juta, dan tidak ada dilakukan lelang. "Saya panggil kabag perlengkapan suruh uang itu disetor, kemudian dua hari kemudian uang tersebut sudah disetor," tandas Kailani dalam kesaksiannya di depan majelis hakim.
"Selanjutnya setelah itu saya mengundurkan diri menjadi sekda Desember 2009 dengan banyak sekali persoalan yang terjadi,"katanya dalam sidang.
--batas--
Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Edward Nungcik mantan Kabag Perlengkapan Pemerintah Kota Jambi, didakwa pasal pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi lelang mobil dinas Pemkot Jambi 2010.
Jaksa Penuntut Umum, Heru dalam dakwaan menyebutkan perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan kedudukan selaku kepala bagian perlengkapan pemerintahan Kota Jambi dalam melaksanakan proses lelang.
Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau daerah, sesuai audit BPKP perwakilan Provinsi Jambi sebesar Rp 66 juta lebih.
Akibat perbuatan terdakwa telah memperkaya orang yang telah membeli mobil dinas tersebut, yaitu K E Reynol SH, A Rahman Lani SE, Drs H.M Asnawi AB, Marjani, MM, Ir Azwar, M Sayuti Kalil, Ir Budi Raharjo, Drs H Sabarudin, Habirin, M Ali Hasmi, dan Dahlan Kadir SE.
sumber: jambi ekspres