DILELANG : Barang elektronik yang disita Bea Cukai dan akan segera dilelang.
Sitaan Barang Elektronik Rp 5 M Akan Dilelang
Barang elektronik sitaan bea cukai yang bernilai milyaran rupiah akan dilelang. Suryana, kepala Bea Cukai saat dikonfirmasi Rabu (18/12) mengatakan, barang sitaan tersebut telah disahkan menjadi milik negara dan akan segera dilelangkan. "Sudah sah jadi milik negara, nanti peruntukannya ditentukan oleh bea cukai pusat, bisa jadi dilelang nantinya," kata Suryana.
Saat ditanya kapan barang-barang tersebut akan dilelangkan, Suryana belum bisa memberikan jawaban. "Yang jelas sekarang sudah milik negara, karena nilainya diatas Rp 500 juta, yang mengatur bea cukai pusat," katanya.
Akan tetapi, walaupun diatur oleh pusat, menurut Suryana, proses lelangnya tetap di Jambi. "Proses lelangnya tetap disini, tapi nunggu keputusan kantor pusat," pungkas Suryana.
Untuk diketahui, barang elektronik sitaan bea cukai senilai Rp 5 Milyar berupa Blackberry, Printer dan Tab, Kamera disita oleh bea cukai beberapa waktu yang lalu.
sumber: jambi ekspres