WALET: Usaha sarang burung wallet di Tanjab Timur, hingga hari ini sulit untuk ditertibkan. Alasannya, karena Perda mengenai keberadaan rumah wallet, belum ada.

Keberadaan Rumah Walet Sulit Ditertibkan

Posted on 2013-03-16 08:26:10 dibaca 5571 kali
MUARASABAK, Kadis Tata Kota dan Pertamanan (Takot), Mariontoni, meniilai keberadaan rumah walet yang berada di Tanjab Timur sulit untuk ditertibkan. Pasalnya Perda mengenai keberadaan rumah walet memang belum ada. Sehingga untuk menertibkan rumah wallet pihaknya agak kesulitan. “Nanti kalau kami tertibkan pemilik rumah walet bisa protes karena belum ada Perda yang mengatur keberadaan rumah walet,” ujarnya.

Untuk membangun rumah walet, lanjutnya, pemilik rumah walet terlebih dahulu harus mengantongi izin dari Camat setempat. Setelah direkomendasikan Camat pemilik rumah walet harus kembali melampirkan izin dari Kantor Pelayanan Perzinan Terpadu (KPPT). “Mungkin yang terganggu dengan keberadaan rumah walet adalah warga yang rumahnya berdekatan dengan bangunan walet,” katanya.

Walaupun Perda yang mengatur rumah walet telah dibuat, Mariontoni menyebutkan keberadaan Perda belum bisa menjamin untuk rumah wallet ditertibkan, karena rumah walet yang telah dibangun sebelum terbentuknya Perda. “Kan Undang-Undang tidak bisa berlaku surut,” jelasnya.

Sebelumnya, Kakan Perizinan dan Pelayanan Terpadu (PPT) Kabupaten Tanjab Timur, Ahmad Suwandi mengatakan sebagian besar pemilik rumah walet di Kabupaten Tanjab Timur belum memiliki izin sama sekali. Menurutnya ini disebabkan masyarakat belum mengetahui bahwa kepemilikan rumah walet harus memiliki izin. "Padahal kami sudah melakukan himbauan kepada pemilik rumah walet," ungkapnya.

Dikatakannya, padahal himbauan yang dilakukan bahkan sudah sampai ketingkat Camat diseluruh Kabupaten Tanjab Timur. Bahkan pihaknya telah menerjunkan staf untuk melakukan himbauan perizinan rumah wallet ke setiap daerah di Tanjab Timur. "Tapi masih juga ada warga pemilik rumah walet untuk membuat izin," keluhnya.

Penyebab lain masih banyaknya warga yang belum mengurus izin, lanjutnya, karena warga belum mengetahui bahwa telah dibuatnya perda rumah walet. "Yang belum mengurus izin kebanyakan warga pemilik rumah walet yang lama. Kalau yang baru rata-rata sudah punya izin," tandasnya. (sumber: jambi ekspres)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com