Lurah Tolak Tandatangani Seporadik Tanah

Posted on 2013-12-31 14:00:00 dibaca 2254 kali
MUARASABAK, Hendra warga Kelurahan Talang Babat Kecamatan Sabak Barat harus menahan geram. Pasalnya tanah miliknya yang terletak disamping gang Fitrah ditolak Lurah setempat untuk menandatangani.

Padahal dia mengklaim, jelas-jelas tanah tersebut mutlak miliknya, setelah dikeluarkan Surat Keputusan penetapan tanah dari Mahkamah Agung. “Sebelumnya tanah saya ada yang menyengketakan dan diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjabtim,” ujar Hendra, Senin (30/12).

Namun, lanjutnya mulai dari Pengadilan Negeri Tanjabtim hingga terakhir ditingkat Mahkamah Agung dirinya yang dinyatakan berhak memiliki tanah dimaksud. “Hanya saja ketika saya mau minta tandatangan seporadik tanah ke Lurah, Lurah tidak mau menandatanganinya,” keluh Hendra.

Menurutnya, alasan Lurah enggan untuk menandatangani tanah miliknya karena sebelum tanah ditandatangi Lurah, terlebih dahulu harus ada tandatangan dari Margono. “Margono adalah orang yang mempersengketakan tanah milik saya sampai ketingkat Mahkamah Agung,” bebernya.
--batas--
Hendra menambahkan, padahal untuk menandatangani seporadik tanah miliknya, tidak harus menyertakan tandatangan Margono sebagai saksi. “Saya saja saksi diambil dari orang lain. Tapi Lurah tetap kekeuh untuk ada tandatangan Margono,” jelasnya.

Ditanya berapa luas tanah yang akan dibuat seporadik? Hendra mengngkapkan, tanah miliknya yang berlokasi dijalan Imam Bonjol atau tepatnya disamping gang Fitrah memiliki luas tanah 17x85 meter. “Tanah ini adalah tanah turun temurun, tapi dijual Margono kekerabatnya tanpa sepengetahuan saya,” urainya.

Terpisah, Lurah Talang Babat, Irwanudin SAg membantah bahwa dirinya menolak untuk memberikan tandatangan. Dia beralasan belum ditandatangani karena saksi-saksi tanah perbatasan milik Hendar juga belum ditandatangani. “Saya kok yang bikin surat seporadiknya masa saya tolak untuk tandatangan,” tegasnya.

Karena itu, lanjutnya, agar tidak ada permasalahan seporadik tanah tersebut, dia pun akan mengganti Margono selaku saksi dengan mantan Jasmadi. “Supaya tidak ada permasalahan lagi. Kalau memang mau diganti saksi ya kita ganti. Kita kan cari solusi jalan keluar,” bebernya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com