BANDAR DIRINGKUS : Bandar sabu yang merupakan suami istri diringkus aparat kepolisian di Bajubang. Tampak juga barang bukti berupa uang, alat hisap dan beberapa paket sabu.

Fatmawati Simpan Sabu di Kemaluan

Posted on 2014-01-02 11:30:00 dibaca 3955 kali
MUARABULIAN, Pasangan suami istri (Pasutri), Hermansyah alias Ocu (27) dan Fatmawati (28) ditangkap jajaran Kapolsek Bajubang dirumah kediamannya Rt.11 desa ladang peris kecamatan Bajubang Rabu (1/1/2014).

Kapolsek Bajubang, AKP Hardi, ketika dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan Pasutri Bandar Sabu tersebut. "Penangkapan pasutri bermula dari tertangkapnya  MS (27), warga Dusun purwosari. Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, sekitar 00.20 WIB," Ujar AKP Hardi.

Dijelaskan AKP Hardi, saat 4 anggota polsek Bajubang melaksanakan patroli dalam rangka pam malam tahun baru, melihat ada 3 orang pemuda yang mencurigakan. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap beberapa orang, hasilnya di dompet tersangka MS di temukan 1 Gram paket sabu. Sehingga tersangkapun dibawa langsung ke Polsek Bajubang untuk melakukan introgasi.

"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang haram tersebut ia miliki dengan membeli dari seorang bandar Sabu. Dan dari pengakuan tersangkalah Polsek Bajubang bergerak cepat dan hasilnya  2 orang pengedar yaitu Pasutri bersama barang bukti yg ada padanya,"jelasnya.

Dikatakan AKP Hardi, dari penangkapan tersebut barang bukti yang disita petugas  yakni berupa uang Rp. 2.649.000, sabu-sabu 1 paket kecil dan 1 paket sedang, Hp 3 buah ( nokia dan BB ), 1 buah KTP dan sim C, 1 buah dompet kulit coklat, 1 buah kotak pagoda hitam, 4 buah plastik bening strip,  18 buah jarum suntik, 1 buah jepit kuku, 34 buah pipet / dot, 1 bungkus pipet plastik, dan 1 buah sendok sabu.
--batas--
"Yang anehnya, disaat 2 anggota Bayangkari Polsek Bajubang melakukan penggeledahan terhadap Fatmawati, ditemukan 1 paket sedang jenis sabu yang disimpan dikemaluannya,"ungkap Kapolsek.

Menurut AKP Hardi, dari pengakuan Pasutri Bandar sabu tersebut, bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari salah seorang Bandar besar yang merupakan warga Jambi. Dan ini telah berlangsung selama 1 tahun. "Tempat transaksinya di pal 13 Mestong Jambi, sedangkan umumnya wilayah pemasaran dilakukan diwilayah Sungai Bahar,"ungkapnya.

Ketiga tersangka saat ini telah di titipkan ke Polres Batanghari untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Tersangkan Pasutri diancam pasal 114 dan 112 ayat 1 tentang Narkoba dengan hukuman minimal empat tahun penjara.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com