Kerugian Negara Capai Rp 3 M
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, kembali mengelar persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan 100 kapal Pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang beragenda mendengarkan keterangan Etty Farida sebagai ahli BPKP Perwakilan Jambi dan Sukarto, ahli dalam alat tangkap ikan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, yang hadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam keterangan Etty Farida, Ahli dari BPKP Perwakilan Jambi terbukti bahwa kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 100 kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2011 senilai Rp 3,117 miliar.
Dijelasnya lagi bahwa pengembalian yang telah dilakukan tidak dihitung, karena merupakan tindak lanjut dari penyimpangan yang telah terjadi. ”Pada kesimpulan laporan, di pengadaan terjadi kerugian keuangan negara,” ujar Etty Farida dalam persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfuddin, dipersidangan M Nur Yusuf, Sabri, dan Satrio, Jumat (3/1).
Perhitungan kerugian keuangan negara Rp 3,117 miliar, dinilai dari SP2D yang keluar Rp 3,448 miliar dikurangi pajak yang disetor ke negara Rp 371 juta lebih.
Kesimpulan itu diambil berdasar 126 bukti yang diperiksa. Beberapa alasan kerugian, karena penyimpangan orang yang menggambar desain kapal tidak punya sertifikat, perpanjangan kontrak menyalahi aturan karena seharusnya dilakukan dua minggu sebelum kontrak habis.
--batas--
Selain itu, sebelum 22 Desember 2011 kapal seharusnya 100 persen tapi ternyata pada 27 Desember 2011 baru 23 unit. "Kapal yang diterima tak sesuai spec teknis seperti dalam kontrak," jelasnya.
Metode yang dilakukan ahli, di antaranya membandingkan spec kapal dalam penawaran kontrak dengan keterangan ahli, disebutkan bahwa kapal bukan 3 GT tapi 0 GT. Dan membandinkan jangka waktu pengerjaan kontrak dan realisasi.
Pertanyaan perihal pemblokiran supaya uang tidak sampai pihak ketiga, juga muncul dari hakim. Disebutkan ahli bahwa uang yang diblokir belum menjadi uang negara, karena belum sampai kas negara. Ketika disetor, jelas Etty, harus ada surat setoran bukti pengembalian, tapi dalam kasus itu tidak ada. "Dasarnya Permendagri nomor 13/2006," terangnya.
Sukarto, ahli dalam alat tangkap ikan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi. Secara umum, spesifikasi alat tangkap ikan dalam kapal sudah sesuai, namun secara kuantitas jumlah kurang. "Sudah sesuai spec, hanya jumlahnya kurang karena tidak sesuai kontrak," terangnya.
Dijelaskan, komponen alat tangkap ikan meliputi jaring, pelampung, pemberat, tali pengikat, dan lain sebagainya. Semisal untuk jaring 10 piece untuk 1 kapal, namun kurang, jangkar hanya 67, kurang.
Sementara itu Sukarto ahli dalam alat tangkap ikan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, yang dihadirkan JPU sempat dipertanyakan oleh PH Meli, dikarenakan dirinya tidak membawa surat tugas dan sertifikasi sebagai ahli.
sumber : jambi ekspres