DS Hamili Anak di Bawah Umur
MUARATEBO, Perbuatan tidak senono dan tercela kembali terjadi di Kabupaten Tebo, kali ini pelaku bernama DS (33) salah seorang buruh harian lepas (BHL) PTPN VI Rimsa yang tega menyetubuhi anak di bawah umur yang diketahui masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebut saja namanya Bunga (15). Akibat perbuatanya kini bunga tengah hamil tiga bulan.
Diketahui pelaku sendiri ditangkap oleh anggota Polisi Polsek Rimbo Bujang, Jum’at (3/1). Sebelumnya pelaku dilaporkan oleh orang tua korban, karena telah menyetubuhi anaknya yang masih duduk di bangku sekolah itu.
Menurut informasi yang didapat harian ini menyebutkan, pelaku dan korban yang sama-sama tinggal di Afdeling I, Desa Pematang Sapat, Kecamatan Rimbo Bujang awalnya berteman. Namun pelaku malah menyetubuhi korban yang masih dibawah umur tersebut. Orang tua korban sendiri telah memeriksakan anaknya dan diperkirakan telah hamil tiga bulan akibat perbuatan pelaku.
“Atas perbuatannya itu pelaku mengatakan akan bertanggungjawab, tapi mengingat usia anak saya masih di bawah umur , saya tidak terima dan melaporkan pelaku ke polisi,” kata ibu korban yang enggan disebutkan namanya
Kapolsek Rimbo Bujang AKP Febby Herianto, dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya setelah ditangkap, pelaku langsung dilimpahkan ke bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tebo. “Kita yang tangkap, tetapi langsung kami limpahkan ke Polres Tebo,” ujar Febby.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Ridwan Hutagaol, dikonfirmasi juga membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, berdasarkan laporan LP.B/01/I/2014/Jambi/Res Tebo/Sek Rimbo Bujang, Tgl 02 Januari 2014, tentang perbuatan asusila.
“Korban sudah divisum, pengakuan korban sudah hamil. Saat ini Polres melakukan penyidikan, dan proses tetap dilanjutkan, tersangka sudah ditahan di Mapolres Tebo,” pungkas Ridwan.
sumber: jambi ekspres