Honorer Desak Diangkat jadi PPPK

Posted on 2014-01-16 06:30:00 dibaca 4376 kali
Persoalan seputar seleksi CPNS 2013 terus bermunculan. Belum kelar urusan hasil tes CPNS dari jalur umum, kini muncul teriakan dari Forum Honorer Indonesia (FHI).

Wadah para tenaga honorer ini malah meminta pemerintah menunda pengumuman hasil tes CPNS dari jalur honorer kategori dua (K2). Alasannya, banyak terjadi manipulasi SK pengangkatan tenaga honorer.

Permintaan tersebut merupakan hasil Rakornas FHI yang digelar di Wisma Universitas Negeri Jakarta, Selasa (14/1) malam.

Sekretaris Jenderal Presidium FHI, Eko Imam Suryanto, dalam keterangannya kepada koran ini kemarin (15/1), menjelaskan rekomendasi hasil Rakornas.
Beberapa poin penting rekomendasi antara lain, meminta Panselnas CPNS 2013 membersihkan

data peserta ujian honorer K2, dengan dasar kriteria SE Menpan Nomor 5 Tahun 2010 dan SE Menpan Nomor 3 Tahun 2012, untuk daerah-daerah yang honorer K2-nya mencapai lebih 500 orang yang ikut tes CPNS.

SE Menpan Nomor 5 Tahun 2010, lanjut Eko, menjelaskan adanya perbedaan kriteria honorer K1 dengan K2. Sehingga ada perlakuan beda antara K1 dan K2.

Sedang SE Menpan Nomor 3 Tahun 2012 tentang daftar tenaga honorer K1 dan daftar nama honorer K2. Di SE ini, kata Eko, tidak diatur bahwa K1 yang tidak memenuhi kriteria akan diluncurkan menjadi K2.
--batas--
Menurut Eko, kucuran dari K1 ini menjadi celah bagi BKD/BKN untuk memasukan nama-nama yang tidak sesuai ketentuan SE Menpan Nomor 5 Tahun 2010. "Dan menjadi peluang yang dimanfaatkan sejumlah daerah untuk memanipulasi SK pengangkatan honorer untuk memasukkan nama-nama tertentu," ujar Eko.

FHI, lanjut Eko, memberikan waktu kepada Panselnas untuk membersihkan data yang diduga banyak sekali manipulasi, hingga pekan kedua Februari 2014. "Kami meminta pemerintah pusat menunda pengumuman hasil ujian K2 sampai selesai evaluasi dan validasi data ulang K2 yang ikut ujian, betul-betul data riil di lapangan, sampai dengan batas akhir bulan Februari 2014," ujar Eko.

FHI meminta pemerintah pusat langsung mengangkat honorer K2 yang gagal, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). "Untuk K2 yang tidak lolos, otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)," ujar Eko.

Alasannya, pendekatan kesejahteraan memang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer.

Menurutnya, selama ini honorer sudah mengabdi tanpa pamrih. "Tenaga honorer itu mayoritas guru dengan gaji rata-rata Rp50 ribu hingga Rp300 ribu," terangnya.

Belum lagi tidak adanya kebijakan pemerintah yang membolehkan guru honorer K2 ikut sertifikasi. "Lengkaplah sudah penderitaan mereka. Jadi kami mendesak K2 yang gagal langsung dijadikan PPPK," kata Eko.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com