Lagi, Dewan Rekomendasi Pembongkaran Ruko

Posted on 2014-01-30 09:00:00 dibaca 4244 kali
Rumah Toko (Ruko) tiga pintu Pemilik Ahok di RT 26 Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Jambi Selatan, direkomendasikan DPRD Kota Jambi untuk dibongkar. Rekomendas ini diberikan karena pembangunan ruko itu memanjang ke depan, bukan sejajar dengan bangunan yang lain dan dinilai menyalahi aturan.

Akibat pembangunan yang tidak sejajar tersebut, warga sekitar yang memiliki usaha pertokoan merasa terganggu, sebab toko mereka tertutupi oleh pembangunan ruko itu, sehingga akses pelanggan ke toko menjadi susah.

Selain mengganggu warga sekitar, ruko yang baru dibangun itu juga tidak memiliki izin apapun dari Pemerintah Kota Jambi.

Selain tidak memiliki izin, jarak antara badan jalan dengan bangunan juga sangat dekat yaitu antara 10 meter. Sementara pada kawasan itu minimal jarak antara badan jalan kebangunan sekitar 16 meter.

Rencana, ruko tiga pintu yang baru diselesaikan beberapa waktu lalu itu dibangun untuk pelayanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk masyarakat sekitar.

Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi Kemas Alfarizi Arsyad saat meninjau lokasi mengatakan, pembangunan ini sungguh sangat menyalahi aturan dan estetika Kota Jambi. "Kita minta kepada pemerintah untuk membongkar bangunan ini. Karena sangat tidak sesuai dengan aturan. Dan ini juga mengganggu warga sekitar," kata Alfarizi, Rabu (29/1).
--batas--
Menurut Alfarizi, sebelum membongkar, pihaknya akan melakukan hering dengan pemilik ruko. Sebab pada saat turun pertama ini, pemilik ruko yang bernama Ahok hanya diwakili oleh anaknya bernama Rustam.

Lebih lanjut kata Alfarizi, pemilik ruko mengatakan bahwa mereka memiliki izin, namun ketika diminta menunjukkan izin, Rustam mengaku izinnya masih di salah seorang dinas Tataruang yang bernama Nelson. "Kalau mereka punya izin tunjukakan mana izinnya. Ini mereka gak bisa menunjukkan izin. Berarti mereka gak punya izin," kata Alfarizi lagi.

Sementara itu, Rustam ketika diwawancara awak media mengaku bahwa bangunan yang dimilikinya itu sudah punya izin, dan pembangunan juga sudah sesuai dengan prosedur. "Kami nuruti aturan. Gak mungkin kami bangun tidak sesuai peraturan," kata Rustam.

Memang, saat ini izin tersebut belum sampai ketangan bapaknya yang bernama Ahok. Kata Rustam, orang dari Tataruang yang bernama Nelson itu menjanjikan bahwa urusan izin nanti diselesaikan belakangan, yang terpenting saat ini bangunan selesaikan bangunan dulu. "Izin masih ditangan dia (Nelson, red). Katanya izin bisa nyusul saja," ujar Rustam.

Sementara itu Kasi Pengkajian Bangunan Dinas Tataruang Kota Jambi Lufti Siregar, menyebut bahwa bangunan ruko itu memang tidak punya izin sama sekali. Bahkan sampai saat ini tidak ada surat rekomendasi ataupun hal lain yang masuk ke Tataruang. "Kita juga minta ini dibongkar, sebab ini tidak punya izin," kata Lufti saat turun kelapangan.

Ditanya soal kebenaran apakah di Tataruang ada orang yang bernama Nelson ? Dirinya menyebut bahwa memang ada yang namanya Nelson, namun dirinya belum bisa memastikan apakah Nelson yang dimaksud apa bukan. "Nanti akan kami tanya sama beliau. Kalau memang ada izin masuk, kenapa tidak diturunkan, tetapi yang jelas, saat ini bangunan ini melanggar aturan," ucapnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com