Dua Caleg Jadi Tersangka

Posted on 2014-01-30 12:00:00 dibaca 2761 kali
Dua orang caleh DPR RI dapil Jambi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik yang tergabung dalam Gakumdu terkait kasus pelanggaran pidana pemilu.

Dua orang caleg DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah inisial ASB dan AR. Mereka masing-masing dari partai Demokrat dan PKPI.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah mengatakan, keduanya juga telah dipanggil oleh penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan. “Hari ini AR dan ASB diagendakan diperiksa,” ujar Kabid, Rabu (29/1).

Kedua caleg tersebut, menurut Kabid, akan dikenakan undang-undang pemilu. “Dalam kasus ini keduanya disangkakan pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Sanksinya 1 tahun atau denda Rp 12 juta,” pungkasnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com