HARUS DIAWASI: Komisi B DPRD Kota Jambi akan mengawasi penyaluran gas 3 kilogram (kg)
Awasi Ketat Perda Gas
Komisi B DPRD Kota Jambi akan mengawasi secara ketat pelaksanaan Perda Pendistribusian Gas 3 Kg. Ketua Komisi B DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun, mengatakan, sesuai dengan tugasnya di bidang pengawasan, pihaknya akan mengawasi pelaksanaan Perda tersebut. ‘‘Kami akan konsisten mengawasi Perda ini, karena erat kaitannya dengan masyarakat kecil,’‘ ujar Junedi.
Disebutkannya dengan adanya Perda tersebut, pihaknya berharap tidak ada lagi kelangkaan gas bersubsidi 3 Kg ditengah masyarakat, yang bisa menyebabkan melambungnya harga.
Untuk langkah pengawasan sendiri, dia mengatakan akan memanggil Bagian Perekonomian Setda Kota Jambi terkait jumlah pangkalan. ‘‘Kita akan lihat jumlah pangkalan dan penyebarannya’‘ sebutnya.
Menurutnya penerapan Perda tersebut tinggal menunggu adanya Peraturan Walikota (PW). Setelah itu kata dia, Perda langsung bisa diterapkan. Dimana dalam Perda itu sendiri memuat ancaman yang tegas kepada pelanggarnya. Dicontohkan, untuk pangkalan yang menjual gas 3 Kg diatas HET yang sudah ditentukan diancam denda hingga Rp 30 juta.
--batas--
Disebutkannya juga setelah Perda dilaksanakan, penjualan gas 3 Kg tidak boleh lagi secara bebas melainkan hanya dipangkalan resmi.
Sebagaimana diketahui saat ini penjualan gas 3 Kg masih secara bebas, sehingga harga jual gas bersubsidi tersebut berbeda ditiap-tiap penjual. Padahal gas bersubsidi tidak boleh dijual diata HET, dan ini tidak bisa ditindak karena aturannya belum jalan dan juga dikarenakan penjualannya masih secara bebas.
sumber: jambi ekspres