Parkir di Badan Jalan Bakal Disanksi
Jalan satu arah di depan RS Theresia, yakni Jalan Sutomo akan diberlakukan pada Februari ini. tak dibenarkan kendaraan parkir di sepanjang jalan tersebut. Jika setelah diberlakukannya aturan tersebut masih banyak yang membandel, maka sanksi bakal menunggu.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi Agus Setiawan, melalui Kabid Lalulintas Salihin yang dikonfirmasi Sabtu (1/2). “Yang jelas bagi yang melanggar nanti, akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU 22 tentang lalulintas,” kata Salihin.
Dalam pelaksanaannya nanti, petugas dari Polisi, Pol PP, dan Dishub akan ditempatkan di Jalan Satu Arah tersebut. Dikatakan Salihin, penerapan bebas parkir tersebut, pemantauan petugas akan sama dengan pemberlakuan jalan satu arah Sungai Kambang. “Jadi petugas nanti akan memantaunya, supaya jalan tetap lancar,” terang Salihin.
--batas--
Ditanyakan tentang penetapannya yang dijanjikan Walikota Jambi beberapa waktu lalu pada 1 Februari, ia mengatakan, hal tersebut belum bisa terealisasi. Pasalnya saat ini rambu yang telah dipesan di luar daerah belum sampai ke Dishub. “Kami masih menunggu rambu-rambu, kalau rambu datang baru mulai dan kita sosialisasikan,” sebutnya.
Namun dengan kantor, pihak rumah sakit Theresia dan pihak-pihak yang memiliki usaha di Jalan Sutomo itu, Salihin menyebutkan, telah mendapat kesepakatan pada saat pertemuan beberapa waktu lalu. “Kemaren kami sudah rapat, dengan kantor yang ada disana kami sudah sepakat. Mereka menerimanya,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, area bebas parkir jalan Sutomo tersebut direncanakan Pemerintah Kota (Pemkot) mulai diberlakukan 1 Februari 2014. Jalan satu arah ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB Pagi hingga pukul 18.00 WIB sore.
sumber: jambi ekspres