Tak Tegas atau Tak Serius?

Posted on 2014-02-05 11:00:00 dibaca 4262 kali
Bangunan milik Ahok yang berlokasi di Simpang Ahok, Lingkar Selatan, Jambi Selatan,  disepakati untuk dibongkar karena menyalahi aturan dan dibangun tanpa adanya izin terlebih dahulu.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Jambi Kemas Alfarizi Arsyad, kepada koran ini usai hearing dengan SKPD dan pemilik bangunan di ruang Komisi A Senin (3/3). ‘‘Kalau hasil pertemuan ini, dengan pihak pemilik bangunan yang diwakili anaknya tadi (kemarin, red) dan SKPD terkait seperti Distarum, BLH, BPMPT dan camat, bangunan ATM itu disepakati dibongkar,’‘ kata Alfarizi.

Ia menjelaskan, memang ruko tersebut berdasarkan aturan seperti jarak dari as jalan juga tidak sesuai, selain itu bangunannya juga tidak ada izin terlebih dahulu. ‘‘Jadi kalau kita lihat itu memang harus dibongkar. Akan tetapi itu nanti bagaimana Pemkot lagi untuk eksekusinya,’‘ terang Alfarizi.

Sayangnya, meski pemilik bangunan sudah setuju dilakukan pembongkaran, namun Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Jambi justru belum berani mengambil tindakan tegas. Kadistarum Kota Jambi Masrizal justru mengatakan, akan mempelajarinya terlebih dahulu, jika diperlukan tindakan tegas atau pembongkaran maka akan dilakukan. ‘‘Nanti kita pelajari dulu, kalau memang perlu tindakan tegas, maka akan kita lakukan tindakan tegas,’‘ terangnya.
--batas--
‘‘Yang jelas hasil hearing tadi, memang bangunan counter ATM itu menyalahi aturan, jadi kita minta untuk menghentikan dulu,’‘ terang Masrizal.

Lalu, sampai kapan akan dibahas, bukannya sudah jelas menyalahi aturan? Ia mengatakan, untuk saat ini, bangunan tersebut dihentikan, tidak boleh dilanjutkan dioperasikan, menunggu pengkajian. ‘‘Yang jelas tadi kita sepakat bahwa bangunan itu dihentikan, dan pihak Ahok juga menjelaskan, kalau memang salah mereka siap bongkar,’‘ ungkapnya.

Ditanyakan terkait izin yang menurut keterangan pemilik, saat komisi A sidak ke lokasi yang menjelaskan mereka sudah punya izin yang diurus oleh staf Disatarum, Ia menyebutkan, memang bangunan tersebut belum memiliki izin. ‘‘Staf saya yang dibilang mengeluarkan izin itu tidak benar, malahan staf saya yang bernama Nelson itu, menolak rekomendasi dari pemilik yang berencana membangun itu. Yang intinya bangunan itu menyalahi aturan,’‘ pungkasnya.

sumber: jambi ekspres
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com