Illustrasi

Narkoba, Pegawai Lapas Divonis 5 Tahun

Posted on 2014-09-12 22:30:51 dibaca 2056 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Benny Junaidi pegawai Lapas Klas IIA Kota Jambi divonis dengan hukuman pidana penjara lima tahun, dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair penjara selama tiga bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

“Kamis Kemarin, Benny Junaidi sudah divonis hukuman pidana lima tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar subsidair penjara tiga bulan,” kata Mahfuddin, Humas Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (12/9).

Majelis Hakim PN Jambi menyatakan, pegawai Lapas Klas II A Jambi ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. ”Dia terbukti menguasi narkotika jenis sabu-sabu sekitar lima gram,” lanjutnya.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hakim memberi waktu satu minggu kepada terdakwa, apabila tidak menyatakan banding maka putusan tetap Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu tuntutan pidana penjara tujuh tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair penjara enam bulan.

(ded)

 

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com