Kejati Jambi: Kasus SAD Bujang Rimbo Sudah Inkrah, Putusan 3 Bulan 10 Hari
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Sugeng Hariadi memastikan proses hukum terhadap terdakwa Bujang Rimbo yang sempat menjadi perhatian publik kini telah selesai dan berkekuatan hukum tetap.
Sugeng mengatakan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan aparat TNI dan Polri terkait peristiwa sebelumnya yang melibatkan Suku Anak Dalam (SAD).
BACA JUGA: Dewan Kritik Pemkab Muaro Jambi Sewa Jasa Konsultan untuk Susun LKPJ Bupati
“Tindak lanjut dari peristiwa kemarin, kami terus melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri terkait yang dilakukan oleh Suku Anak Dalam,” katanya, Rabu (11/03/2026).
Dijelaskan Sugeng, sebelumnya terdakwa tidak melarikan diri secara sengaja, melainkan dibawa oleh kelompok SAD. Namun pada akhirnya terdakwa dapat kembali dihadirkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
BACA JUGA: Sempat Kabur Usai Sidang Pertama, Bujang Rimbo Temenggung Akhirnya Menyerahkan Diri ke PN Tebo
“Dalam hal ini bukan dia lari, tetapi dilarikan oleh Suku Anak Dalam. Namun hari ini tindak lanjutnya, yang bersangkutan dapat kita hadirkan di Rimbo Bujang untuk mengikuti persidangan hingga dilakukan penuntutan dan putusan,” ujarnya.
Sugeng menyebut, dengan putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim, maka proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut dinilai telah selesai.
“Oleh karena itu kita anggap sudah selesai dalam hal penegakan hukum ini. Status dia yang sebelumnya dianggap melarikan diri juga kita anggap selesai,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Sugeng, proses selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tebo untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan.
BACA JUGA: 50 Ribu Warga Kota Jambi Terima Bantuan Pangan, Maulana: Jelang Lebaran Tak Perlu Beli Beras
Majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan hukuman tiga bulan sepuluh hari penjara.
“Putusannya sudah inkrah, yaitu tiga bulan sepuluh hari. Sebelumnya jaksa menuntut lima bulan penjara,” kata Sugeng.
Menurutnya, dalam penanganan perkara ini majelis hakim juga mempertimbangkan aspek adat istiadat yang berlaku di kalangan Suku Anak Dalam, termasuk adanya perdamaian antara terdakwa dan korban.
“Kita melihat dari sisi adat istiadat di Suku Anak Dalam. Peristiwa itu sudah ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Maka kita kedepankan juga hukum adat yang berjalan di kalangan mereka,” ujarnya.
Sugeng menegaskan, korban dalam perkara tersebut merupakan anak di bawah umur. Namun proses perdamaian dilakukan oleh pihak orang tua sebagai pengampu korban.
“Korban memang anak di bawah umur, tetapi pengampunya adalah orang tuanya. Kami tetap memberikan perlindungan terhadap korban,” katanya.
Menurutnya, putusan tersebut sudah mencerminkan rasa keadilan karena telah mempertimbangkan perdamaian antara kedua belah pihak serta kondisi sosial masyarakat SAD.
“Menurut kami dari sisi hukum sudah sangat adil karena sudah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban,” jelasnya.
Sugeng juga menegaskan bahwa hukum negara tetap harus ditegakkan, namun pendekatan humanis tetap dilakukan dalam penanganan perkara yang melibatkan komunitas SAD.
“Kami berharap Suku Anak Dalam ini terus kita bina terkait pemahaman hukum negara dengan hukum adat yang selama ini mereka jalankan di rimba,” ujarnya.(*)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com