Erfan dan Yuninnta Syahirsah
JAMBIUPDATE.COM, MUARABULIAN - Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Ivan Wahyudi memastikan kedua tersangka kasus korupsi makan minum di Setda Batanghari Tahun anggaran 2008 hingga 2010 yakni Yuninta Asmara dan Erfan akan ditahan akhir tahun 2014. "Yang pastinya sebelum akhir tahun ini mereka akan ditahan," Ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Penetapan sebagai tersangka terhadap Empat orang PNS di Setda Batanghari sudah dilakukan pada Juli 2013 lalu, namun sejauh ini hanya dua tersangka yang baru ditahan yakni Zulfikar dan Ida. Sementara Yuninta Asmara yang notabennya saat ini duduk kembali menjadi anggota DPRD Batanghari Periode 2014-2019 dan Erfan mantan sekda Batanghari, berkasnya saat ini masih berusaha dilengkapi oleh penyidik Polres Batanghari. "Kita tetap berusaha secepatnya berkas kedua tersangka tersebut lengkap," Tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, Akp Ivan Wahyudi mengakui bahwa untuk berkas Yuninta Asmara saat ini masih berada di tim penyidik dengan alasan masih ada yang perlu dilengkapi. Sementara untuk berkas Erfan sudah diserahkan kembali ke kejaksaan Negri Muarabulian. "Untuk berkas Erfan, beberapa hari lalu telah kami serahkan ke Kejaksaan," Ungkapnya.
(Adi)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com