Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Tersangka judi online, Maradona Sitinjak (36) dan Gaul Rumaorbo (36), warga Tungkal Ulu, Kab Tanjab Barat, dilimpahkan penyidik Polda ke JPU Kejati Jambi.Â
Kasubdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP P Siregar, mengatakan tersangka dilimpahkan satu minggu lalu. â€Sudah sepekan keduanya dan barang bukti kita limpahkan ke JPU,†terangnya, saat di konfirmasi awak media, Senin (15/9).
Sedangkan, tersangka lain hingga saat ini belum ada penambahan. Dari keterangan kedua tersangka, ada satu tersangka lagi bernama Manurung yang merupakan bos dari judi online ini. â€Saat diperiksa, Keduanya menyebut Manurung sebagai pengelolanya. Kita sudah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Manurung ke Polres Tanjab Baratâ€, tegas Irawan.
Dua bandar togel, Maradona Sitinjak (36) dan Gaul Rumaorbo, ditangkap Tim Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi. Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Nurcholis, membenarkan pihaknya telah menangkap keduanya, Rabu (6/8) sekitar pukul 16.30 WIB. â€Keduanya kita tangkap di rumah bosnya bernama Manurung di Tungkal Ulu,†paparnya.
Ironisnya, Manurung yang disebut-sebut sebagai bandar togel ternama di Tungkal Ulu berhasil melarikan diri. â€Manurung saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO. Manurung melarikan diri,†terangnya.
Dari penangkapan yang dilakukan Tim Paminal, sebut mantan Kapolres Blora itu, polisi berhasil menyita BB berupa uang sebesar Rp 2,3 juta. Selain itu, juga disita 6 ponsel, 3 kalkulator, kertas rekapan togel, dan pena milik kedua tersangka.
(dez)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com