Pimpinan KPK RI saat berkunjung ke pelabuhan Talang Duku beberapa waktu lalu. F/DOK/JE

46 Izin Tambang Tumpang Tindih, Ini Kata HBA

Posted on 2014-09-21 23:00:57 dibaca 2475 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Masih adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Jambi yang tumpang tindih mendapat tanggapan dari Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA). 

Menurut HBA, puluhan izin pertambangan yang bermasalah  di Provinsi Jambi itu dikarenakan belum memenuhi persayaratan.

“Itu mungkin masih terdapat catatan yang harus dipenuhi,”  jelasnya.

Ia menambahkan, apabila perusahaan tersebut tidak menyelesaikan kekurangan-kekurangan persyaratannya, akan ada sanksi yang akan diterima oleh perusahaan tersebut.

“Apabila nanti mereka tidak memenuhi persyaratannya, pasti akan dicabut,” tegasnya.

Ancaman tersebut sudah diatur dalam UU Minerba, yaitu pada Pasal 1 nomor 4 tahun 2009. Kemudian, juga disebutkan pada Pasal 6 terhadap peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambagan mineral dan batubara. 

“Ini merupakan hasil evaluasi KPK dan Dirjen,” pungkasnya.

(fth)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com