Illustrasi
JAMBIUPDATE.COM, KUALA TUNGKAL- Siti Aisah, tersangka kasus penganiayaan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT), Rahmawati (25) yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian tadi pagi (22/9), mengaku tidak bermaksud untuk menganiaya korban.
           Menurutnya, perbuatan itu ia lakukan
bertujuan untuk mendidik korban Rahmawati.
           ‘‘Saya tidak bermaksud dengan sengaja menganiaya korban,’‘ katanya.
           Selain itu, Siti Aisah juga mengatakan, Rahmawati pembantunya itu sering mencuri di rumahnya.
‘‘Korban ini juga sering mencuri uang dan baju, makanya saya pukul dengan sapu lidi di bagian punggungnya,’‘ ujar pelaku.
Dirinya juga mengaku telah meminta maaf kepada korban dan keluarganya dengan mendatangi rumah sakit, namun diakuinya permintaaan maafnya ditolak oleh keluarga korban.
Sementara itu, kakak korban Rahmawati (15) Nurhasimah (41) membantah semua perkataan Siti Aisah. Menurutnya, adiknya dikenal berprilaku baik dan tidak pernah melakukan pencurian.
‘‘Adik saya adalah anak yang baik dan tidak suka bikin ulah, selama kerja tiga bulan gajinya hanya dua bulan yang sudah dibayar, gaji per bulannya Rp 400 ribu,’‘ jelasnya.
Dirinya meminta agar pelaku diberi hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan perbuatan kepada adiknya.
‘‘Saya minta pelaku dihukum berat,’‘ sungutnya.
(sun)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com