Pramudian Sitio, Divonis hukuman pidana satu tahun penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin 22/9
JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Pramudian Sitio, pemeriksa barang yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 48 laptop untuk Siswa berprestasi di SMA Titian Teras, Kabupaten Muaro Jambi 2010. Divonis hukuman pidana satu tahun penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin 22/9 (hari ini, red) dengan agenda vonis dari Majelis hakim.
Selain hukuman pidana satu tahun penjara, pemeriksa barang pada pengadaan 48 laptop untuk siswa berprestasii di SMA Titian Teras, Kabupaten Muaro Jambi 2010, Pramudian Sitio juga dihukum dengan hukuman pidana denda Rp 50 juta dengan subsidair 1 bulan penjara.
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Idham Khalid dan Nia Kurniasih.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair yang telah didakwakan oleh jaksa penuntut umum," ujar Paluko Hutagalung pada saat membacakan amar putusan, Senin (22/9).
Pada persidangan belum lama ini Pemeriksa barang kasus pengadaan laptop untuk siswa berprestasi di SMA Titian Teras, Pramudian Sitio telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan penjara.
Selain dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara tiga bulan.
Dalam pembacaan tuntutan Jaksa menyatakan dia terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
(ded)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com