Illustrasi

Heboh, Oknum PNS di Tanjab Barat Bersuami Dua

Posted on 2014-09-25 06:51:01 dibaca 5217 kali

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI-Kasus poliandri alias wanita bersuami dua kembali terjadi di Provinsi Jambi. Kali ini dilakukan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanjab Barat  berinisial IG.

          Bahkan, ia sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan poliandri  oleh Pemkab Tanjab Barat. Selanjutnya ia diberi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun oleh Bupati Tanjabar.

Sanksi tersebut berdasarkan keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 862.3/419/BKD/2014. Dalam surat keputusan tertanggal 2 Juli 2014 yang ditandatangani Bupati Tanjabar Usman Ermulan tersebut, IG dinyatakan terbukti menikah siri dengan NF, padahal ia masih resmi menjadi istri laki-laki berinisial KB.

Sementara itu, Amirudin, Kabid  BKD Tanjabarat saat dikonfirmasi terkesan mengelak menjelaskan kasus ini. Dirinya mengakui mengetahui kasus ini, namun yang melakukan pemeriksaan, menurutnya adalah pihak Inspektorat Pemkab Tanjabar.

‘‘Saya pernah dengar (Kasus Poliandri IG), tapi itu yang memeriksa Inspektorat,’‘ungkapnya.

Untuk konfirmasi lebih jelas, Amirudin menyarankan agar menghubungi pihak Inspektorat.

‘‘Coba hubungi pihak Inspektorat, saya nggak enak kalau komentar hal-hal seperti ini,’‘ terangnya singkat.

Suami IG, KB saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, IG mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan alasan sudah nikah siri.

‘‘Itu pengakuan dia sendiri, dia sudah menikah siri, padahal kami belum resmi bercerai,’‘ ungkap KB kepada Jambi Ekspres  (induk jambiupdate.com, red).  Namun sayangnya, IG sejauh ini belum dapat dikonfirmasi terkait masalah ini. (wne)

 

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com